
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Program bantuan pemerintah ini merupakan insentif yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dan akan dilaksanakan pada Juni dan Juli 2025. Besaran bantuan yang didapat ialah Rp150.000 per bulan.
"Kami sedang siapkan sekarang permanaker-nya. Ini memang program dari pak presiden," kata Menaker dikutip Rabu (28/5).
Pemerintah menargetkan sebanyak 17 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/lota (UMP/UMK) yang menerima bantuan tersebut. Pencairan BSU dilakukan pada Juni mendatang.
Menaker menyampaikan koordinasi telah dilakukan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan aturan teknis, terutama yang berkaitan dengan validasi data penerima.
"Kita sedang siapkan spesifik aturannya terutama berkait tentang data (penerima)," pungkas Menaker.
Selain pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, sebanyak 3,4 Juta guru honorer juga menerima BSU sebanyak Rp300 ribu. Pemerintah berharap langkah ini akan menjadi katalis positif bagi perekonomian nasional sekaligus memberikan dampak langsung yang dirasakan masyarakat luas. (H-3)