
KETUA Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Raden Igun Wicaksono memberi usulan agar pemerintah dapat menjatuhkan sanksi kepada perusahaan aplikasi ojek online (ojol) yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada mitranya.
Usulan itu sejalan dengan langkah pemerintah yang saat ini tengah memfinalisasi aturan pemberian tunjangan keagamaan bagi para pengemudi online dalam bentuk surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
Igun mendesak agar pengenaan sanksi masuk dalam klausul aturan tersebut. Sanksi yang diinginkan dapat berupa sanksi hukum administratif.
"Poin yang harus diwaspadai dalam regulasi itu adalah Kemnaker tidak mencantumkan sanksi tersebut," ujarnya, Rabu (5/3).
Igun mendorong adanya pemberian sanksi administrasi berat, yakni pembekuan usaha operator apabila melanggar peraturan pemberian tunjangan hari raya berupa uang tunai. Ia menegaskan agar THR yang diberikan perusahaan aplikator ojol juga tidak berupa bingkisan.
"Memang sebaiknya THR adalah dalam bentuk uang tunai atau melalui dompet digital. Jangan dalam bentuk bingkisan ataupun barang nontunai," ujarnya.
Mengenai formula dan jumlah penerima THR kepada pengemudi ojol, Ketua Umum Garda itu menyerahkan sepenuhnya kepada Kemnaker.
"Kami mempersilakan Kemnaker membuat formula yang akan dicantumkan dalam regulasi. Intinya, jangan sampai ada celah dari regulasi THR itu yang dapat digantikan dalam bentuk nontunai," pungkasnya. (Ins/E-1)