ASN Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas Mesti Disanksi

18 hours ago 3
ASN Nekat Mudik Pakai Mobil Dinas Mesti Disanksi Ilustrasi.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pimpinan instansi sampai pengawas internal tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Jika ada ASN nekat, wajib disanksi.

“Pimpinan ataupun satuan pengawas internal juga dapat memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar karena penyalahgunaan aset negara atau aset daerah merupakan pelanggaran dan juga kode etik sebagai aparatur sipil negara,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/4).

Budi mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku. Bahkan, kata dia, bisa masuk dalam tindak pidana korupsi.

“Penyalahgunaan aset negara atau aset daerah juga berpeluang untuk terjadinya tindak pidana korupsi mengingat aset negara atau aset daerah harus dikelola secara tertib mulai dari pencatatan, penggunaan, dan juga perawatannya,” ujar Budi.

Jenis tindak pidana korupsi dalam penggunaan kendaraan dinas untuk mudik masuk dalam kategori kerugian negara. Penggunaan di luar kebutuhan kedinasan berpotensi menimbulkan kerusakan aset.

Atas dasar itulah KPK melarang kendaraan dinas dipakai mudik. Aset itu ditegaskan bukan untuk kepentingan pribadi ASN.

“Sehingga dalam hal ini KPK ingin memastikan bahwa aset negara harus digunakan sebagaimana mestinya, yaitu untuk kegiatan-kegiatan kedinasan,” tutur Budi. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |