
POLISI mengungkapkan bahwa mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara, 41, sempat berhasil membelanjakan uang palsunya di mal kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Sekar Arum bersama suami sirinya berinisial DA sempat membeli makanan senilai Rp 600 ribu dengan uang palsu tersebut
"Dia datang ke mal bersama dengan DA (suami siri Sekar Arum) sekira jam 13.00. Kemudian dia belanja menggunakan diduga uang palsu sebanyak Rp 600 ribu, yang dibeli adalah minuman dan makanan ringan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi, Senin (14/4).
Kemudian, kata Nurma, Sekar Arum mencoba kembali berbelanja hal lain dengan uang palsu tersebut. Namun hal itu gagal dilakukan, lantaran uang palsu yang dibawanya dicurigai kasir.
"Setelah berhasil dia mencoba untuk belanja kembali. Namun yang kedua kali kasirnya sudah curiga dan membatalkan transaksi yang ada. Setelah itu dia kembali belanja di toko yang tidak jauh dari belanja pertama. Yang ketiga juga tidak berhasil, tapi sudah dicetak," jelasnya.
Sekar Arum berhasil diamankan satpam mal setelah mencoba melakukan transaksi dengan uang palsu tersebut. Sekar Arum lalu diserahkan kepada polisi untuk diproses lebih lanjut.
Sekar Arum saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, Sekar Arum dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 KUHP dan/atau 245 KUHP. (H-4)