Arahan Presiden Prabowo, Kejagung Fokus pada Penegakan Hukum Humanis dan Restoratif

1 month ago 27
Arahan Presiden Prabowo, Kejagung Fokus pada Penegakan Hukum Humanis dan Restoratif Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna(Dok.Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan telah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penegakan hukum yang berlandaskan nurani. Kasus-kasus kecil kini diprioritaskan untuk diselesaikan melalui restorative justice atau keadilan restoratif.

"Semenjak Pak Jaksa Agung (ST Burhanuddin) ini sudah menerapkan, makanya muncul yang namanya restoratif justice," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (21/10). 

Anang menjelaskan, kebijakan ini berawal dari keprihatinan Jaksa Agung terhadap kasus-kasus kecil yang menjerat masyarakat miskin, seperti seorang nenek yang dipidana karena mencuri kayu. Kasus semacam itu kini tidak lagi dibawa ke pengadilan, melainkan diselesaikan melalui musyawarah dan perdamaian.

"Restoratif justice ini keadilan restoratif, di mana diusahakan sebelum naik ke pengadilan, diusahakan untuk didamaikan, dan nanti perkara ini tidak berlangsung ke pengadilan," jelas Anang.

Kejagung memastikan akan mengutamakan sikap humanis kepada masyarakat kecil.

"Tagline kami sudah menilaikan, bahwa kejaksaan saat ini tagline hukumnya tajam ke atas, humanis ke bawah. Itu salah satunya," tegas Anang. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |