Arab Saudi Tetapkan Syarat Istitha’ah Baru, Ini Daftar Penyakit yang Dilarang Berangkat Haji 2026

5 days ago 4
Arab Saudi Tetapkan Syarat Istitha’ah Baru, Ini Daftar Penyakit yang Dilarang Berangkat Haji 2026 Jemaah haji melempar Jumrah di Mina.(Dok. Antara)

KERAJAAN Arab Saudi telah menetapkan kebijakan terbaru terkait daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah (kemampuan) untuk menunaikan ibadah haji 2026.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah haji sejak tahap awal pendaftaran, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan keselamatan dan kelancaran ibadah haji tahun depan.

"Kami ingin memastikan bahwa yang berangkat ke Tanah Suci adalah jemaah yang benar-benar istitha'ah, sehat secara fisik dan mental, serta siap melaksanakan seluruh rangkaian ibadah dengan aman," kata Gus Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (5/11).

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan kesehatan akan dilakukan lebih ketat dan berlapis, termasuk skrining penyakit kronis dan kondisi berisiko tinggi. Pemerintah juga akan memberikan pendampingan medis dan edukasi kesehatan haji kepada calon jemaah agar mereka memahami pentingnya kesiapan fisik dan mental sebelum keberangkatan.

"Kebijakan ini adalah langkah preventif demi menjaga keselamatan dan kekhusyukan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi," ujarnya.

Adapun, dalam ketentuan terbaru tersebut, sejumlah penyakit dan kondisi medis yang dinyatakan tidak menunjukkan istitha'ah, di antaranya:

  1. Gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, dan kerusakan hati parah.
  2. Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus.
  3. Penyakit saraf dan gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran atau aktivitas, termasuk lansia dengan demensia.
  4. Kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga.
  5. Penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
  6. Penyakit kronis tidak terkontrol, seperti penyakit jantung koroner, hipertensi, dan diabetes melitus.
  7. Kondisi berat lain termasuk pasien kanker stadium lanjut, penderita autoimun yang tidak terkendali, epilepsi, dan stroke.

Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan haji dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia, bahkan dapat ditolak keberangkatannya atau dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi jika dinilai tidak layak. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |