Apindo: Batas Usia Diterapkan karena Membeludaknya Pelamar Kerja

1 day ago 4
 Batas Usia Diterapkan karena Membeludaknya Pelamar Kerja Pencari kerja memasukkan biodata dan mengirimkan berkas lamaran pekerjaan secara digital saat mendatangi Jakarta Job Fair 2025 di GOR Cilandak Barat, Jakarta, Selasa (29/4/2025).(MI/RAMDANI)

KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menegaskan persyaratan usia dalam proses rekrutmen kerja tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi. Ini melainkan sebagai mekanisme penyaringan awal. Hal tersebut dianggap relevan lantaran lonjakan jumlah pelamar yang tidak sebanding dengan kapasitas rekrutmen di perusahaan

Shinta menerangkan penetapan batas usia sering kali berkaitan langsung dengan karakteristik teknis dan beban kerja dari posisi tertentu. Oleh karena itu, penyesuaian usia menjadi hal yang wajar dalam konteks efisiensi dan kesesuaian dengan kebutuhan pekerjaan.

"Batas usia digunakan dalam konteks jumlah pelamar yang sangat besar dan keterbatasan sumber daya rekrutmen di banyak perusahaan," kata Shinta kepada Media Indonesia, Jumat (30/5). 

Pihaknya mencermati Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja masih memberikan ruang pengecualian. Hal ini tercantum dalam poin 3 SE, yang menyatakan persyaratan usia masih dapat ditetapkan untuk jenis pekerjaan tertentu yang memiliki karakteristik khusus, selama tidak mengurangi kesempatan kerja secara umum.

Dalam konteks SE tersebut, Shinta menegaskan dunia usaha akan berkomitmen mematuhi kebijakan pemerintah selama disertai dengan pedoman teknis yang jelas dan aplikatif serta sosialisasi masif dan dialog teknis yang terbuka antara pemerintah dan pelaku usaha terkait penghapusan batasan usia dalam proses rekrutmen kerja. Hal ini agar terdapat kesamaan pemahaman mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan yang tidak dalam proses rekrutmen.

"Dunia usaha berharap agar pedoman pelaksanaan SE ini dapat dirumuskan secara jelas dan teknis, guna meminimalkan potensi misinterpretasi di lapangan," ucapnya. Kejelasan implementasi tersebut dinilai menjadi kunci agar kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten dan efektif.

Shinta menyebut pelaku usaha memahami penerbitan SE tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong praktik rekrutmen yang lebih inklusif dan bebas diskriminasi. Dunia usaha, ungkapnya, menghormati dan mendukung semangat nondiskriminasi tersebut sebagai upaya mewujudkan pasar kerja yang adil dan berkelanjutan. (I-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |