Apakah Membuat SKCK Gratis? Ini Aturan Biaya Resmi dan Prosedurnya

5 hours ago 2
Apakah Membuat SKCK Gratis? Ini Aturan Biaya Resmi dan Prosedurnya Antrean untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

SURAT Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Banyak masyarakat yang bertanya, apakah membuat SKCK gratis? Pertanyaan ini sering muncul terutama bagi pemohon pertama kali.

SKCK memang dikeluarkan oleh instansi pemerintah. Meskipun begitu, proses pembuatannya tidak gratis dan sudah diatur dalam ketentuan resmi negara.

Sebelum mengurus SKCK di kantor polisi, penting memahami biaya, fungsi, serta prosedurnya agar terhindar dari informasi yang keliru.

Biaya Pembuatan SKCK Resmi

Mengutip Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya pembuatan SKCK ditetapkan Rp30 ribu.

Pembayaran dilakukan melalui:

  • Loket resmi di kantor Polri
  • Sistem pembayaran pada layanan SKCK Online

Jika ada oknum yang menarik biaya tambahan tanpa bukti resmi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan bisa dilaporkan kepada pihak berwenang.

Fungsi SKCK

Melalui fungsi Intelkam Polri, SKCK memuat catatan ada atau tidaknya riwayat tindak pidana seseorang berdasarkan data kepolisian.

Dahulu, dokumen ini dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Kini SKCK memiliki cakupan yang lebih luas dan digunakan untuk berbagai keperluan penting, seperti:

  • Melamar pekerjaan
  • Pendaftaran sekolah atau kampus
  • Urusan izin usaha atau izin tinggal
  • Pengajuan visa dan keperluan luar negeri tertentu

SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak diterbitkan, dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru

Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk pembuatan SKCK baru:

  • Surat pengantar dari kelurahan sesuai domisili
  • Fotokopi KTP atau SIM
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir
  • Pas foto ukuran 4×6 berlatar merah sebanyak 6 lembar
  • Mengisi formulir daftar riwayat hidup
  • Sidik jari diambil oleh petugas

Syarat Perpanjangan SKCK

  • SKCK lama asli atau yang telah dilegalisir (masa kedaluwarsa maks. 1 tahun)
  • Fotokopi KTP atau SIM
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  • Mengisi formulir perpanjangan

Catatan penting:

Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan antarnegara seperti visa, CPNS/PNS, atau kuliah ke luar negeri. Permohonan tersebut harus dilakukan di Polres atau Polda sesuai alamat KTP/SIM pemohon.

SKCK Online: Praktis dan Cepat

Polri kini menyediakan layanan SKCK Online melalui:

https://skck.polri.go.id

Pemohon dapat:

  • Mengunggah dokumen pendukung
  • Mengisi formulir secara daring
  • Memilih kantor polisi untuk verifikasi
  • Mengambil hasil SKCK setelah dinyatakan lengkap

Layanan ini mempercepat proses dan mengurangi antrean.

Dengan memahami prosedur, fungsi, dan syarat yang berlaku, pengurusan SKCK menjadi lebih mudah, aman, dan bebas pungli.

Semoga informasi ini bermanfaat membantu masyarakat yang akan membuat SKCK. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |