
Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober setiap tahunnya. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, apakah Hari Santri termasuk tanggal merah atau libur nasional?
Jawabannya adalah tidak, Hari Santri bukan hari libur nasional dan tidak termasuk tanggal merah di kalender resmi pemerintah Indonesia.
Dasar Hukum Penetapan Hari Santri
Hari Santri Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015. Dalam keputusan tersebut disebutkan dua poin penting:
- Menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
- Hari Santri bukan merupakan hari libur nasional.
Artinya, meskipun Hari Santri diperingati secara nasional, kegiatan seperti sekolah, perkantoran, dan layanan publik tetap berjalan seperti biasa.
Apakah Hari Santri Masuk Daftar Libur Nasional 2025?
Pemerintah setiap tahunnya menetapkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama melalui SKB Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB).
Dalam SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tidak ada tanggal 22 Oktober yang ditetapkan sebagai hari libur atau cuti bersama.
Dengan demikian, Hari Santri 2025 tidak termasuk dalam daftar tanggal merah nasional.
Mengapa Hari Santri Tidak Ditetapkan Sebagai Libur Nasional?
Penetapan Hari Santri bukan untuk memberikan libur, tetapi untuk menghargai kontribusi besar para santri dan ulama dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Peringatan ini bersifat simbolik dan reflektif, bukan seremonial libur nasional.
Biasanya, masyarakat dan pesantren di seluruh Indonesia memperingati Hari Santri dengan apel nasional, doa bersama, kirab santri, hingga lomba keagamaan, tanpa menghentikan aktivitas belajar maupun bekerja.
Kesimpulan
- Hari Santri Nasional jatuh pada: Rabu, 22 Oktober 2025
- Status: Bukan hari libur nasional / tidak tanggal merah
- Kegiatan: Sekolah, kantor, dan instansi tetap beroperasi normal
- Makna: Peringatan untuk menghormati peran santri dan ulama dalam sejarah bangsa. (Kemenag/Z-10)