Aniaya Warga Semarang, Mantan Kanit Gakum Satlantas Polresta Yogyakarta Divonis 2,5 Tahun Penjara

2 weeks ago 7
Aniaya Warga Semarang, Mantan Kanit Gakum Satlantas Polresta Yogyakarta Divonis 2,5 Tahun Penjara Pengadilan Negeri Semarang.(MI/Akhmad Safuan)

TERBUKTI  menganiaya Darso,43, warga Mijen, Kota Semarang, mantan Kepala Unit (Kanit) Penegakan Hukum (Gakum) Satuan Lalulintas Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Hariyadi divonis penjara 2 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa 3 tahun penjara.

Pemantauan Media Indonesia Kamis (16/10) sidang kasus penganiayaan hingga meninggal terhadap seorang warga Mijen, Kota Semarang, Darso, di Pengadilan Negeri Semarang berlangsung tenang dan tidak terlalu banyak pengunjung. Terdakwa mantan Kanit Gakum Satuan Lalulintas Polresta Yogyakarta Ajun Komisaris Hariyadi terlihat duduk tenang di kursi pesakitan.

Berdasarkan serangkaian persidangan dan keterangan saksi maupun barang bukti, Hakim Ketua Setyo Yoga Siswantoro, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban. "Atas kesalahan tersebut maka terdakwa divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara," katanya.

Hakim menyebut perdamaian dan permintaan maaf yang telah diterima oleh keluarga korban menjadi pertimbangan putusan, sehingga vonis lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan jaksa. "Saya pikir-pikir," ujar terdakwa mendengar vonis tersebut.

Terungkap dalam persidangan, peristiwa penganiayaan hingga menewaskan korban Darso, terjadi pada September 2024 lalu. Bermula dari terjadinya kecelakaan di Kota Yogyakarta, yang melibatkan korban dengan seseorang, terdakwa bersama sejumlah anggota Satlantas Polresta Yogyakarta kemudian mendatangi rumah korban dalam rangka penyelidikan.

Korban yang berprofesi sebagai sopir dijemput dari rumah dalam kondisi sehat meskipun mempunyai riwayat penyakit jantung. Kemudian ketika perjalanan baru beberapa kilometer dari rumah, terdakwa menginterogasi korban disertai memukulan dengan sandal maupun tangan yang tergenggam.

Atas penganiayaan tersebut, korban kemudian pingsan dan dilarikan ke rumah sakit. Namun setelah mendapat perawatan jiwanya tidak tertolong. "Sebagai penyebab kematian berdasarkan hasil ekshumasi yang dilakukan penyidik kepolisian," tambah Hakim Setyo. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |