
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak swasta, dari sektor biro perjalanan haji dan umrah, dalam beberapa waktu ini. Penyidik meminta mereka menjelaskan alasan menjual jatah petugas, dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Jadi, seperti apa praktik jual beli kuota, khususnya tadi yang ditanyakan untuk petugas,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/10).
Budi mengatakan, KPK menemukan informasi adanya penjualan kuota haji untuk petugas medis sampai pembimbing kepada calon jamaah. Padahal, jatah itu disertakan untuk mengawal pelaksanaan ibadah para jamaah haji khusus, yang diberikan oleh pemerintah.
“Penyelenggaraan ibadah haji itu kan memang ada slot untuk petugas yang memang betul-betul bertugas untuk memberikan pelayanan kepada para jamaah haji,” ujar Budi.
Budi enggan memerinci sosok saksi dari pihak swasta yang sudah diperiksa untuk mendalami penjualan kuota petugas haji khusus ini. KPK menilai transaksi ini melanggar.
“Slot untuk petugas ini tidak digunakan sebagaimana mestinya. Artinya tidak digunakan betul-betul untuk petugas,” ucap Budi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92% untuk haji reguler, dan 8% untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata, yakni masing-masing 50%.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can/P-2)