
KABUPATEN Majalengka juga mengalami pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat tahun depan.
Pemerintah pusat telah memotong dana transfer ke Kabupaten Majalengka hingga mencapai Rp100 miliaran, pada 2026.
“Adanya efisiensi, membuat dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah, termasuk ke Kabupaten Majalengka mengalami pengurangan,” tutur Bupati Majalengka, Eman Suherman, Selasa (14/10).
Pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat ke Kabupaten Majalengka tidak setinggi daerah lainnya di Jabar.
Eman mengakui bahwa pengurangan dana transfer tersebut tetap akan mempengaruhi kondisi fiskal di Kabupaten Majalengka. Ada pun pengurangan anggaran tersebut diantaranya dipotong dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Desa, Dana Alokasi Khusus dan sejumlah anggaran lainnya.
“Pengurangan dana transfer ke daerah ini menjadi persoalan bagi kepala daerah,” akunya.
Eman tidak menyebutkan pengaruh dari pengurangan dana transfer tersebut, termasuk apa akan berpengaruh terhadap belanja infrastruktur.
Dia hanya berpesan ke semua stafnya agar pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Di saat kondisi seperti ini, tidak boleh tidak maksimal untuk melayani publik."
Dongkrak PAD
Untuk menutupi berkurangnya dana transfer tersebut, Eman mengungkapkan pihaknya akan berupaya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). PAD pada APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp670,459 miliar atau naik 2,17 % jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 sebesar Rp656,194 miliar.
Pendapatan tersebut berasal dari pajak daerah sebesar Rp 259,102 miliar atau naik sebesar 1,38% jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 Sebesar Rp 255,578 miliar. Ada juga retribusi daerah yang dianggarkan sebesar Rp 392,251 miliar atau naik sebesar 3,19% jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 sebesar Rp 380,115 miliar.