Kegiatan reklamasi lahan pascapertambangan di Halmahera, Maluku.(Antara)
DIREKTUR Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Position di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara, tidak dapat dikategorikan sebagai penyerobotan lahan, selama aktivitas tersebut dilakukan berdasarkan izin resmi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Secara hukum, perusahaan yang menjalankan kegiatan tambang berdasarkan izin sah dari pemerintah tidak dapat disebut melakukan penyerobotan. Unsur pelanggaran baru muncul apabila kegiatan dilakukan tanpa izin atau melampaui batas wilayah izin usaha yang telah ditetapkan,” ujar Bisman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/11).
Bisman menambahkan, tuduhan penyerobotan lahan harus didukung dengan bukti hukum yang jelas, terutama dokumen kepemilikan lahan yang sah secara administratif. Tanpa dasar hukum yang kuat, pernyataan sepihak tidak memiliki legitimasi.
“Dalam konteks hukum pertambangan, legalitas izin dan kejelasan wilayah usaha menjadi parameter utama. Jika keduanya terpenuhi, maka tuduhan penyerobotan tidak memiliki dasar hukum,” jelasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini publik berdasarkan asumsi. “Pengadilan adalah lembaga korektif. Hakim berwenang menilai dan menimbang fakta hukum secara menyeluruh. Karena itu, penyampaian informasi ke publik harus berbasis data agar tidak menyesatkan,” kata Bisman.
Bisman juga menilai penting bagi perusahaan tambang untuk menjaga transparansi, kepatuhan hukum, dan komunikasi terbuka dengan masyarakat sekitar agar terhindar dari kesalahpahaman di lapangan. “Keterbukaan dan kepatuhan pada regulasi merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik serta reputasi perusahaan tambang,” ujarnya menutup.
TEGASKAN KEPATUHAN
Menanggapi hal tersebut, External Manager PT Position, Aan Surahman, menyampaikan apresiasi terhadap pandangan akademisi yang memberikan perspektif hukum secara objektif dan berimbang. “Sejak awal, PT Position selalu beroperasi berdasarkan izin resmi yang diterbitkan oleh pemerintah. Kami memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar tata kelola pertambangan yang baik,” ujar Aan.
Ia menegaskan, PT Position tetap berkomitmen menjalankan kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab, transparan, dan berkelanjutan, serta terus menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan pemerintah daerah. “Kami percaya bahwa keberlanjutan usaha tidak hanya diukur dari kinerja produksi, tetapi juga dari sejauh mana perusahaan memberikan manfaat sosial dan lingkungan bagi masyarakat sekitar,” tutup Aan. (E-2)


















































