Kantor Pengadilan Negeri Tarutung.(MI/Januari Hutabarat)
Akses Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, diduga tidak dapat diakses secara bebas oleh publik. Kondisi itu terungkap ketika wartawan mencoba membuka informasi perkara Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Trt dan 52/Pdt.G/2025/PN Trt melalui ponsel dan laptop, Kamis (30/10), namun detail putusan tidak dapat ditampilkan.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Tarutung, Muhkotim, didampingi Panitera Pengganti Hotli Sinaga, menyampaikan bahwa SIPP dapat diakses secara daring. Namun saat dikonfirmasi ulang, Hotli menyebut saat ini akses hanya bisa dilakukan melalui jaringan internal PN Tarutung.
“Kemungkinan jaringan sedang bermasalah. Silakan melihatnya di kantor, tetapi tidak dapat difoto atau dicetak. Salinan putusan hanya diberikan kepada pihak berperkara,” ujar Hotli.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi informasi peradilan, mengingat SIPP merupakan platform resmi Mahkamah Agung untuk keterbukaan proses dan putusan perkara.
Keberatan Tergugat dalam Perkara 47/Pdt.G/2025 Dalam perkara sengketa tanah Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Trt, pihak tergugat mempermasalahkan keabsahan surat jual beli tahun 1980, karena salah satu saksi yang masih hidup, Maraden Sihombing, menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.
Kuasa tergugat, Rudi Zainal Sihombing, juga mengajukan surat pernyataan ahli waris Todo Sihombing beserta spesimen tanda tangan asli yang dinilai berbeda dengan dokumen yang diajukan penggugat.
Namun keberatan tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena ahli waris tidak hadir di persidangan. Tergugat juga menyoroti bahwa salah satu pihak pembeli dalam dokumen jual beli tersebut masih di bawah umur saat transaksi dilakukan. Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, perjanjian yang dibuat oleh pihak yang belum cakap hukum dapat dibatalkan.
Objek Sengketa Dinilai Tidak Jelas
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim pada halaman 44 menyebut hasil Pemeriksaan Setempat (PS) menunjukkan adanya perbedaan lokasi klaim objek sengketa. Penggugat menyatakan tanah berada di Desa Tapian Nauli, sementara tergugat menyatakan berada di Desa Pargaulan. Menurut keterangan Kepala Desa Pargaulan yang hadir dalam PS, objek sengketa berada di wilayah Desa Pargaulan.
Kuasa tergugat menilai hal ini menunjukkan gugatan berpotensi kabur (obscuur libel) karena perbedaan penunjukan lokasi tersebut.
Harapan Publik
Media dan masyarakat meminta Mahkamah Agung melakukan evaluasi agar: Akses SIPP PN Tarutung kembali terbuka sesuai standar keterbukaan informasi peradilan, Proses pemeriksaan perkara tetap dapat diawasi publik, dan Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tetap terjaga. (H-1)


















































