
PENGAMAT hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) cenderung memperkuat dominasi kepolisian. Padahal, sebuah proses integrated criminal justice system alias sistem penegakan hukum terpadu yang diharapkan mensyaratkan keseimbangan antara penyidik dan penuntut umum.
"Kita harus mengakui, RKUHAP cenderung memperkuat dominasi Polri dalam penyidikan, mengurangi peran kejaksaan," katanya dalam diskusi bertajuk RUU KUHAP & Repositioning Penyidikan Polri yang digelar di Jakarta, Jumat (30/5).
Ego Sektoral?
Menurutnya, sistem penegakan hukum terpadu seharusnya menjadi kesatuan rangkaian antarpenegak hukum untuk menanggulangi kejahatan. Jika setiap instansi beroperasi sendiri-sendiri dan mengedepankan ego sektoral, Azmi menyebut sebuah perkara berpotensi tidak akan kelar diselesaikan.
Ia menjelaskan, jika setiap aparat penegak hukum beroperasi sendiri-sendiri, mereka tidak akan mampu mengidentifikasi keberhasilan ataupun kegagalan selama proses penyelesaian perkara. Bahkan, masing-masing aparat penegak hukum, baik polisi selaku penyidik, jaksa selaku penuntut umum, dan hakim sebagai lembaga pengadilan berpotensi menyalahkan satu sama lain.
"Mereka kesulitan untuk memacahkan sendiri masalah pokok masing-masing di antara substitem, karena gaduh terus. Lalu, setiap instansi tidak terlalu memperhatikan efektifitas menyeluruh dari sistem peradilan pidana," sambung Azmi.
Keluhkan Layanan?
Dalam kesempatan yang sama, peneliti kepolisian dari Institut for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menggarisbawahi bahwa selama ini masyarakat mengeluhkan pelayanan di kepolisian. Padahal, kewenangan yang diberikan kepada polisi sangat besar.
Kendati demikian, ia tidak sependapat jika reposisioning penyidikan Polri dalam RKUHAP dimaknai dengan memperluas kewenangan jaksa sampai tahap penyidikan. Bagi Bambang, penyidikan tetap harus berada di ranah polisi.
"Hanya saja bagaimana pelaksanaan dari penyidikan itu yang harus kita koreksi bersama. Karena selama ini yang terjadi banyak hal dalam proses penyidikan memunculkan problem," jelasnya.
Baginya, yang terpenting untuk diakomodir oleh KUHAP baru adalah fungsi saling mengontrol antarinstitusi penegak hukum.
(Tri/P-3)