Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Presiden Prabowo Subianto(Metrotvnews/Siti Yona)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar dua senyawa, ketamin dan etomidate, masuk ke dalam golongan narkotika. Langkah ini dimaksudkan agar penyalahgunaan kedua zat tersebut bisa dikenai sanksi pidana.
Usulan ini disampaikan Kapolri dalam sambutannya usai memimpin pemusnahan 214,84 ton narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kapolri menyoroti tren baru yang cukup mengkhawatirkan di lapangan, yakni penggunaan ketamin dengan cara dihirup melalui hidung, serta etomidate yang dicampur dengan cairan vape dan dihisap melalui bong.
"Kedua senyawa tersebut belum diatur dalam produk hukum sehingga penggunanya tidak bisa dipidana," kata Kapolri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10).
Untuk itu, Polri bersama Kementerian Kesehatan tengah mencari terobosan hukum agar ketamin dan etomidate dapat dimasukkan dalam daftar revisi undang-undang narkotika. Dalam jangka pendek, penggolongan ini juga diupayakan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
"Dengan demikian, penggunaan senyawa berbahaya bisa dipidana," ungkap mantan Kabareskrim Polri itu.
Sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri berhasil menyita total 214,84 ton narkoba senilai Rp29,37 triliun. Barang haram tersebut berasal dari 49.306 kasus, dengan penangkapan 65.572 tersangka dan pelaksanaan 1.898 program rehabilitasi bagi penyalahguna melalui mekanisme restorative justice.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Polri dalam menjalankan Astacita ke-7 Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, sekaligus meningkatkan penegakan hukum serta pemberantasan korupsi dan narkoba. (P-4)


















































