Ada Potensi Rugi Ekonomi, Ketua Pansus Raperda KTR: Kita Cari Formulasi Bersama

2 days ago 5
 Kita Cari Formulasi Bersama Rapat Finalisasi Pansus KTR DPRD DKI Jakarta bersama Jajaran eksekutif Pemprov DKI Jakarta dipimpin langsung Ketua Pansus Farah Savira, di Ruang Rapat Komisi C, Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (17/10/2025).(MI/Mohamad Farhan Zhuhri)

PANITIA Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta memperketat aturan pembatasan penjualan rokok.

Ketua Pansus Raperda KTR DPRD DKI, Farah Savira, menegaskan bahwa larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak merupakan langkah penting untuk melindungi generasi muda dari paparan produk tembakau.

“Harapannya kita sama-sama tidak ingin memberikan kesempatan kepada anak-anak kita mudah mengakses. Meski begitu, aspirasi yang masuk tetap kita tampung. Beberapa forum mengusulkan agar pembatasan ini lebih fleksibel di area tertentu,” ujar Farah seusai rapat pembahasan Raperda KTR di Gedung DPRD DKI, Kamis (16/10).

Selain itu, Farah juga tidak menampik adanya potensi kerugian ekonomi (potential loss) akibat pembatasan distribusi produk tembakau. Ia menyebutkan, penurunan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) menjadi salah satu indikator yang perlu diantisipasi bersama.

"Potential loss ini harus kita formulasikan solusinya secara kolektif antara eksekutif dan legislatif. DBHCHT kemungkinan turun dari Rp2 triliun menjadi sekitar Rp1 triliun, dan ini tentu harus dicari gantinya,” jelasnya.

Ia menegaskan, Pansus akan mencari titik temu antara perlindungan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat.

"Kita tidak ingin ada pemutusan rantai ekonomi. Formulasinya akan kita bahas bersama, agar Raperda ini tetap berpihak pada rakyat tanpa mengabaikan tujuan kesehatannya,” tutupnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan agar kebijakan pembatasan tersebut tidak berdampak pada keberlangsungan pelaku usaha kecil. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan ekonomi masyarakat.

“Raperda (kawasan) tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM,” kata Pramono beberapa waktu lalu. (E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |