Ilustrasi(Antara)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat tetap menggunakan layanan kereta cepat Jakarta-Bandung (Whoosh), meskipun proyek transportasi tersebut tengah dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Silakan masyarakat tetap menggunakan layanan kereta cepat sebagai salah satu moda transportasi publik,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menegaskan, penyelidikan hukum yang dilakukan KPK tidak dimaksudkan untuk menghambat pelayanan publik yang dijalankan PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai operator utama. Ia menambahkan, aspek hukum dan pelayanan masyarakat harus berjalan secara paralel agar kepentingan publik tetap terjaga.
Berdasarkan data perusahaan, PT KAI merupakan pemegang saham terbesar dalam PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan porsi kepemilikan mencapai 58,53 persen. Sementara itu, PSBI menguasai 60% saham di proyek Whoosh, dan 40% sisanya dimiliki oleh konsorsium perusahaan kereta api asal Tiongkok, Beijing Yawan HSR Co. Ltd.
Kasus Dugaan Mark Up Biaya Proyek Whoosh
Dugaan korupsi kereta cepat pertama kali mencuat setelah mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap adanya indikasi penggelembungan anggaran (mark up) dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025.
Mahfud menyebut, berdasarkan perhitungan pihak Indonesia, biaya pembangunan satu kilometer jalur Whoosh mencapai US$52 juta, sementara di Tiongkok hanya berkisar US$ 17–US$18 juta. Itu yang kemudian membuat utang kereta cepat membengkak.
“Naik tiga kali lipat. Ini harus diselidiki, siapa yang menaikkan dan ke mana uangnya mengalir,” kata Mahfud saat itu.
Menanggapi pernyataan tersebut, KPK meminta Mahfud untuk melaporkan temuan dugaan korupsi secara resmi. Beberapa hari kemudian, Mahfud menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan langsung kepada KPK.
KPK kemudian mengonfirmasi bahwa dugaan korupsi Whoosh telah naik ke tahap penyelidikan sejak awal 2025. Meski begitu, lembaga antirasuah menegaskan proses hukum tersebut tidak akan mengganggu operasional dan pelayanan transportasi kepada masyarakat.
“Kami memastikan, penegakan hukum tetap berjalan, namun masyarakat tetap dapat menikmati manfaat dari proyek strategis nasional ini,” tutur Budi. (Ant/E-3)


















































