90 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia

6 hours ago 1
90 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia Sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideprtasi dari Malaysia, tiba di Kota Dumai, Riau, Sabtu (25/10/2025).(Dok. Istimewa)

SEBANYAK 90 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi dari Malaysia. Mereka tiba di Pelabuhan Internasional Kota Dumai, Riau, sekitar pukul 16.10 WIB, Sabtu (25/10). Puluhan PMI yang dipulangkan tersebut terdiri dari 60 laki-laki, 30 perempuan dengan dua di antaranya merupakan anak-anak.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, para PMI tersebut dipulangkan oleh Pemerintah Malaysia dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang, melalui koordinasi antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP3MI Riau.

"Proses pemulangan ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan pelindungan kepada PMI, termasuk mereka yang berada dalam kondisi rentan," kata Fanny, Minggu (26/10).

Adapun sebanyak 90 PMI nonprosedural tersebut berasal dari Sumatra Utara (Sumut) 19 orang, Aceh sebanyak 7 orang, Riau sebanyak 2 orang, Jambi sebanyak 4 orang, Lampung sebanyak 2 Orang, Jawa Timur (Jatim) sebanyak 36 orang, Jawa Barat (Jabar) sebanyak 6 orang, Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 4 orang, Sulawesi Tengah (Sulteng) sebanyak 1 orang, Sulawesi Utara (Sulut) sebanyak 1 orang, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebanyak 5 orang, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 2 orang.

Setibanya di pelabuhan, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Kota Dumai serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. "Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk yang dalam kondisi rentan. Kami menerima 90 PMI yang dideportasi," ujar Fanny.

Para PMI kemudian didampingi oleh Pos Pelayanan PMI (P4MI) Dumai untuk proses registrasi IMEI di Bea Cukai. Setelahnya, mereka dibawa ke Rumah Ramah PMI milik P4MI Kota Dumai guna pendataan, layanan dasar, serta fasilitasi pemulangan ke daerah asal.

Ia menjelaskan, edukasi terus diberikan agar masyarakat tidak tergiur bekerja ke luar negeri secara ilegal. “Kami terus melakukan edukasi tentang bahaya bekerja secara nonprosedural. Banyak dari mereka tidak menyadari risikonya hingga berakhir dideportasi. Kehadiran kami bukan hanya menjemput, tapi juga memulihkan dan menyampaikan bahwa negara tidak diam,” pungkasnya. (M-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |