71.262 Kopdes/Kel Terbentuk, Menkop : Rakyat Antusias Dukung Kopdeskel Merah Putih

1 day ago 5
71.262 Kopdes/Kel Terbentuk, Menkop : Rakyat Antusias Dukung Kopdeskel Merah Putih Menkop Budi Arie Setiadi.(DOK HUMAS KEMENKOP)

Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama dengan 18 Kementerian/Lembaga (KL) serta pemerintah daerah/wilayah mempererat sinerginya untuk menuntaskan target pembentukan 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) Merah Putih. Hasil kolaborasi ini tecermin dari jumlah Kopdes/Kel yang telah terbentuk saat ini (Per 30 Mei 2025 Pukul 17.00 WIB) menembus angka 71.262 unit. 

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengapresiasi kinerja seluruh tim dari K/L yang telah mendampingi desa-desa serta kelurahan di seluruh Indonesia untuk melaksanakan agenda musyawarah desa khusus (musdesus) dan musyawarah kelurahan khusus (muskelsus) untuk pembentukan kopdes/kel Merah Putih tersebut.

Berkat dukungan dari mereka, berbagai hambatan dalam pembentukan di desa/kelurahan dapat tertangani dengan baik.

“Dukungan masyarakat terhadap pembentukan koperasi ini luar biasa. Mereka melihat koperasi sebagai solusi konkret dalam mendorong ekonomi lokal dan menciptakan keadilan sosial,” ujar Budi Arie dalam keterangan resminya, Sabtu (31/5).

Kehadiran beragam unsur masyarakat ini, lanjut dia, tidak hanya memperlihatkan semangat gotong royong, tetapi juga mencerminkan inklusivitas dan legitimasi dari pembentukan koperasi. Hal ini sejalan dengan Petunjuk Pelaksanaan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih, yang menekankan pentingnya partisipasi seluruh elemen desa.

“Semua itu harus dilaksanakan sesuai dengan panduan teknis yang ditetapkan dalam petunjuk pelaksanaannya agar ke depan tingkat kegagalan dari Koperasi ini dapat ditekan," kata  dia.

Setelah musyawarah dan penetapan rencana usaha, sambung dia, para pendiri Kopdes/Kel Merah Putih bakal melanjutkan dengan penyusunan anggaran dasar koperasi, termasuk rincian nama koperasi, bidang usaha, simpanan pokok dan wajib, serta struktur organisasi. Proses ini kemudian dicatat secara resmi kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dan akan memasuki tahap pengesahan di Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Pemerintah berharap keberadaan Kopdes/Kel ini akan memperkuat struktur ekonomi nasional dari akar rumput.

"Kami ingin koperasi ini menjadi agregator dan akselerator ekonomi desa yang berbasis pada kekeluargaan dan kemandirian. Ayo Berkoperasi, Koperasi Bangkit," tandasnya. (H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |