600 Ribu Penerima Bansos Diduga Gunakan Dana untuk Judi Online, Kabupaten Bogor Tertinggi

3 hours ago 4
600 Ribu Penerima Bansos Diduga Gunakan Dana untuk Judi Online, Kabupaten Bogor Tertinggi Penerima bansos gunakan dana untuk judi online(Freepik)

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf mengungkapkan temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos). Sebanyak 600 ribu keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia diduga menggunakan dana bansos untuk bermain judi online (judol).

“Enam ratus ribu itu seluruh Indonesia. Enam ribu lebihnya KPM di Kabupaten Bogor, tertinggi,” ujar Saifullah Yusuf saat meninjau penyaluran bansos di Kantor Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (24/10).

Menurut data yang diterima Kementerian Sosial dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ribuan penerima manfaat itu terindikasi terlibat dalam aktivitas judi daring. Dari total tersebut, Kabupaten Bogor menjadi daerah dengan jumlah tertinggi, mencapai lebih dari 6.000 KPM atau sekitar 10% dari total nasional.

“Ada yang memang main judol, ada juga yang mungkin dimanfaatkan orang. Sedang kita dalami,” kata Mensos. “Namun dalam temuan PPATK memang terindikasi bermain judol,” tambahnya.

Selain kasus penyalahgunaan bansos untuk judi online, Kementerian Sosial juga telah menghapus 1,9 juta penerima manfaat dari daftar penerima karena berbagai alasan ketidaktepatan sasaran. Angka tersebut, kata Mensos, tidak termasuk 600 ribu penerima yang terindikasi bermain judol.

“Yang 1,9 juta itu sudah pasti dihapus. Yang judol itu sekitar 600 ribu KPM, jadi beda lagi. Jadi yang kita koreksi lebih dari dua juta termasuk yang judol,” jelasnya.

Saifullah menegaskan pentingnya pendamping sosial untuk lebih teliti dan cermat dalam memastikan bantuan digunakan sesuai tujuan. Ia meminta agar para pendamping melakukan edukasi ulang kepada penerima manfaat.

“Ini bukan berarti salah siapa-siapa. Kita harus bersama-sama melakukan pendampingan dan edukasi lagi,” katanya.

Meski demikian, Kementerian Sosial masih memberi kesempatan kepada penerima yang terbukti bermain judol namun benar-benar membutuhkan bantuan. Mereka dapat mengajukan reaktivasi melalui RT, RW, atau pendamping sosial, namun hanya diberi kesempatan satu kali.

“Masih kita beri kesempatan untuk reaktivasi lagi. Dikasih kesempatan, tapi hanya sekali,” pungkas Mensos. (Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |