
SEBANYAK 57 mantan pegawai menyatakan diri ingin kembali bergabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah memilih menunggu hasil sidang di Komisi Informasi Pusat (KIP).
"Kita sama-sama tunggu, kita sama-sama hormati prosesnya di KIP sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam penyelesaian sengketa informasi," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/10).
Budi mengatakan, hasil sidang KIP penting untuk menindaklanjuti kemauan para mantan pegawai. Terbilang, data tes wawasan kebangsaan (TWK) sampai saat ini tidak bisa dibuka ke publik.
"Di mana sengketa informasi ini dan untuk menguji apakah informasi yang diuji tersebut bisa dibuka atau tidak untuk publik atau untuk pemohon," ucap Budi.
Budi belum bisa memastikan dikabulkannya permintaan eks pegawai. Sebab, ada sengketa yang sedang berlangsung di KIP.
Puluhan mantan pegawai KPK satu suara meminta dipulangkan. Mereka sebelumnya didepak lewat tes wawasan kebangsaan (TWK). “Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak,” kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito di Jakarta, Selasa (14/10).
Lakso mengatakan, para mantan pegawai KPK itu kini bergabung dengan IM57+ Institute. Mereka sedang menggugat pemecatan ke Komisi Informasi Publik (KPI).
KIP didesak untuk membuka hasil TWK yang membuat mereka semua keluar dari KPK. Dokumen itu dinilai bisa jadi bahan tambahan untuk kembali membuat mereka bekerja di KPK. “Proses persidangan ini hanyalah bagian advokasi besar untuk pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK,” ujarnya.
Menurut dia, KIP hingga kini belum memberikan data terkait TWK kepada para pegawai. Padahal, pemecatan sudah berlangsung selama empat tahun.
Eks pegawai KPK juga sudah meminta kejelasan kepada Badan Kepegawai Negara (BKN). Namun, tidak juga mendapatkan kejelasan soal pemecatan gegara gagal di TWK. (Can/P-2)