KAPAL penangkap ikan milik warga bernama Hermawan diduga ditabrak oleh sebuah kapal tanker Cosco Development berbendera Hongkong di perairan utara Berakit, Batam, Kepulauan Riau, pada Selasa (20/5) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Ada sebanyak 30 anak buah kapal (ABK) yang terdapat di dalam kapal penangkap ikan tersebut. Akibat tabrakan itu, sejumlah ABK mengalami luka-luka seperti patah tulang.
Selain itu, Hermawan menyebut, ABK di kapal bernama KM Fasific Memory II itu mengalami lemas dan kelelahan. Hal itu disebabkan, seusai menabrak kapal berbendera Hongkong itu langsung melarikan diri. Para ABK sempat terombang-ambing selama beberapa waktu sebelum tim evakuasi dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) tiba.
"Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian besar secara materiel dan imateriel, tetapi juga menyisakan trauma mendalam bagi para anak buah kapal (ABK) yang mengalami kecelakaan di tengah laut dalam kondisi gelap dan tanpa pertolongan langsung dari pihak penabrak," kata Hermawan dalam keterangannya, Kamis (5/6).
Evakuasi dilakukan oleh segenap stakeholders yang berkolaborasi segera seusai peristiwa itu berlangsung.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah berjibaku menyelamatkan para korban. Tim gabungan lintas negara dan institusi ini berhasil melakukan evakuasi para ABK ke kapal Andros Spirit, sebuah kapal berbendera Liberia yang berlayar di dekat lokasi kejadian.
Di sisi lain, Hermawan menuntut keadilan atas peristiwa ini. Ia berharap pengemudi kapal tanker berbendera Hongkong penabrak kapal miliknya mau menyerahkan diri untuk bertanggung jawab atas peristiwa itu.
Untuk itu, ia memohon dukungan penuh semua instansi terkait dan secara khusus kepada PPNS jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sedang menangani penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
Hermawan juga akan segera akan mendaftarkan gugatan di pengadilan negeri wilayah hukum setempat terhadap nakhoda, termasuk pemilik kapal penabrak yang melarikan diri tersebut.
"Mereka dapat dituntut tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam UU RI No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan atau sebagaimana diatur dalam KUHP serta peraturan perundang-undangan lainnya. Diharapkan nakhoda segera menyerahkan diri dengan membawa mapalnya, kalau tidak maka perlu segera menggunakan jalur penegakan hukum ekstradisi," tutup Hermawan. (E-4)