3 Alasan Polri Tahan Kades Kohod dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

2 weeks ago 15
3 Alasan Polri Tahan Kades Kohod dalam Kasus Pagar Laut Tangerang TNI AL dan KKP kembali bongkar pagar laut di Tangerang: Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

POLISI punya tiga alasan menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Salah satunya agar keempat tersangka tidak kabur.

"(Alasan) objektifitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2). 

Djuhandani mengatakan alasan kedua yaitu agae tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Dia mengatakan masih ada barang bukti yang ditelaah penyidik untuk pengembangan perkara ini. Kemudian, alasan terakhir, lanjut dia, untuk mengantisipasi mengulangi perbuatan tidak pidana atas berbagai kewenangan yang dimiliki.

"Dan kami yakin dengan penanganan ini kami tetap profesional, tetap melihat penyidikan secara tuntas dan secara profesional," ungkap Djuhandani.

Sebelumnya, Djuhandani menyebut penyidik memutuskan untuk menahan keempat tersangka di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Keempatnya ialah Kades Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Penahanan dilakukan seusai keempatnya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dari pukul 12.30-20.30 WIB. Keputusan penahanan disampaikan dalam gelar perkara internal.

"Kemudian kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan," ungkap Djuhandani.

Kades hingga Sekdes Kohod itu ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025. Mereka terbukti bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah.

Kemudian, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024. Sejumlah dokumen yang dipalsukan itulah yang kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang. 

"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama Warga Kohod," beber Djuhandani, Selasa, 18 Februari 2025.

Motif pemalsuan dokumen itu dilakukan keempat tersangka karena faktor ekonomi. Namun, jumlah keuntungan yang didapatkan dan otak yang menyuruh memalsukan masih didalami polisi.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan, Membantu Melakukan. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |