29 Bangunan Ilegal di Kawasan Hulu DAS Disegel Kemenhut

5 hours ago 1
29 Bangunan Ilegal di Kawasan Hulu DAS Disegel Kemenhut Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (tengah) memimpin rapat di Kemenhut.(dok.istimewa)

MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya telah menyegel 29 bangunan ilegal di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia menyebut pengelola akan dipanggil untuk  pengumpulan data. 

"Untuk di kawasan saja saya bicara di kawasan hutan di Bogor, kami sudah membuat papan pengumuman terhadap 29 unit villa atau taman wisata yang kemungkinan besar melanggar undang-undang dengan melakukan aktivitas tanpa izin di dalam kawasan hutan," ujar Raja Antoni, usai meninjau Perhutanan Sosial di Majalengka, Rabu (12/3).

"Mekanismenya nanti tempat-tempat yang sudah dipasang segel itu akan dipanggil, untuk pengumpulan data, pengumpulan dokumen, secara legalnya seperti apa pada ujungnya nanti akan tetap ada penegakan hukum sesuai aturan Kehutanan," sambungnya.

Raja Antoni mengatakan, nantinya jika 29 bangunan yang telah disegel ini terbukti melanggar maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya dengan dilakukan pembongkaran hingga denda. 

"Kalau seandainya nanti sudah sampai pada kesimpulan bahwa mereka yang 29 ini melanggar tentu ada berbagai macam jenis sanksi, dibongkar, denda, tapi saya bicara ini yang 29 ini bukan yang kemarin di datangi oleh pak Menko Pangan, LH dan Kang Dedi Mulyadi Pak Gubernur ya," ujar Menhut. 

Ia menyebut beberapa bangunan ilegal di kawasan hutan ini diantaranya vila, tempat wisata, hingga rumah. Raja Antoni menegaskan kepada jajarannya agar penertiban dilakukan tidak hanya karena adanya momentum, namun akan terus ditindaklanjuti dengan serius. 

"Ini yang ada di kawasan hutan, yang di kawasan hutan di kami diidentifikasi ada 29 kita pasang plang, yang menandakan pada masyarakat bahwa kami hadir. Kami ingatkan ke jajaran jangan 'panas-panas tai ayam', lagi ada bencana semua bicara bencana terus ada penertiban, seminggu atau dua minggu orang udah lupa didiemin lagi. Kita harus hadir untuk menjaga alam, agar bencana alam ini tidak terjadi lagi," pungkasnya. (Cah/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |