2.039 Kios Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Kerugian Petani Capai Rp600 Miliar

2 hours ago 3
2.039 Kios Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Kerugian Petani Capai Rp600 Miliar Pekerja mengangkut pupuk sebelum didistribusikan di gudang Lini III Pupuk Indonesia, Awipari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.(Antara/Adeng Bustomi)

MENTERI Pertanian Andi Amran Sulaiman mencabut izin 2.039 kios, distributor, dan pengecer yang terbukti melanggar aturan penjualan pupuk bersubsidi.

Mereka terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). Total potensi kerugian petani mencapai sekitar Rp600 miliar per tahun.

Kios-kios tersebut tersebar di 285 kabupaten/kota di 28 provinsi. Konsentrasi pelanggaran tertinggi terjadi di wilayah padat aktivitas pertanian, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, dan Lampung.

"Hari ini kami umumkan izin 2.039 kios tersebut akan dicabut. Permainan seperti ini sudah berlangsung lama, setidaknya dalam satu tahun terakhir," kata Amran dalam keterangan pers di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Senin (13/10).

Dalam catatannya, saat ini ada 27.319 kios yang mendapat izin menjual pupuk bersubsidi ke petani. Berdasarkan HET terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2025, satu sak pupuk urea bersubsidi isi 50 kg dijual dengan harga Rp112.500, pupuk NPK Rp115.000, dan pupuk organik (isi 40 kg) Rp32.000.

Berdasarkan penyelidikan Kementan, para distributor dan pengecer nakal itu menaikkan harga hingga Rp20.800 per sak urea dan Rp20.950 per sak NPK. 

"Selisih ini memberatkan dan berpotensi menurunkan daya beli, serta margin usaha tani. Ini terjadi di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas produksi dan harga pangan nasional.

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) Rahmad Pribadi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran oleh kios penyalur. PIHC bersama Kementan kini memperkuat pengawasan berbasis digital dan pelaporan real time untuk memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan transparan dan akuntabel.

"Siapa pun yang melanggar akan kami tindak tegas. Sistem kami sudah digital sehingga pelanggaran dapat langsung terdeteksi dan ditindak," ujarnya.

Rahmad menjelaskan bahwa langkah-langkah yang dilakukan PIHC meliputi penutupan sistem secara otomatis bagi kios yang terindikasi menjual di atas HET. Selain itu pemeriksaan lapangan, pemasangan plakat peringatan di kios yang diperiksa, hingga penutupan permanen terhadap kios yang terbukti melanggar.

"Kalau satu kecamatan ada kios yang ditutup, kami akan memastikan petani tetap bisa menebus pupuk di kios terdekat di kecamatan lain. Prinsipnya, pelayanan kepada petani tidak boleh terganggu," pungkas Rahmad. (Ifa/E-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |