19 Warga Bangka Ketahuan Main Judol Pakai Uang Bansos PKH

3 hours ago 1
19 Warga Bangka Ketahuan Main Judol Pakai Uang Bansos PKH Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bangka Suherman .(MI/Rendy Ferdiansyah)

KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) menemukan fakta mencengangkan bahwa 19 warga Kabupaten Bangka, Bangka Belitung, yang seharusnya menjadi penerima manfaat bansos Program Keluarga Harapan (PKH), justru kedapatan bermain judi online (judol).

Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Suherman mengatakan bahwa temuan 19 orang gunakan bantuan PKH untuk judol berdasarkan pada penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian disampaikan kepada Kemensos. 

"Dari temuan PPATK, terungkap ada 19 orang di Bangka yang menggunakan bantuan PKH untuk bermain judol," ujar Suherman, Rabu (15/10).

Pemerintah Kabupaten Bangka dengan cepat menghapus data belasan orang tersebut dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan.

Suherman menjelaskan bahwa pemerintah memiliki sistem yang memudahkan penelusuran aliran dana bantuan sosial karena semua penerima manfaat terdata secara elektronik dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH menerima bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan, yang dicairkan setiap 3 bulan sekali sebesar Rp600 ribu. Artinya, setiap tahunnya, 19 KPM ini menerima Rp2,4 juta. Namun, belum diketahui secara pasti berapa lama mereka telah menggunakan dana PKH tersebut untuk berjudi.

Selain 19 orang yang bermain judi online, sebanyak 36 orang lainnya juga dikeluarkan dari daftar penerima bantuan pemerintah karena berbagai alasan, seperti sudah tidak lagi tergolong miskin atau menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, jumlah KPM PKH di Kabupaten Bangka pada 2025 ini tersisa 4.325 orang.

Pihak Dinas Sosial Kabupaten Bangka akan meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran bantuan sosial, baik melalui pemantauan langsung di lapangan maupun melalui sistem elektronik. (RF/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |