17 Orang Ditangkap Terkait Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel

3 hours ago 1
17 Orang Ditangkap Terkait Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel ilustrasi(Dok.Antara)

POLISI menangkap 17 orang yang diduga terlibat dalam pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

"Kami mengamankan 17 orang, 11 diantaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian 6 diantaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dikutip Antara, Minggu (25/5).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, seperti rekap karcis parkir dari ormas GJ, atribut organisasi, serta beberapa senjata tajam.

Ade Ary mengimbau masyarakat agar patuh terhadap hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak lain. Ia juga mengingatkan masyarakat agar menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.

"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, itu mohon dapat memberikan laporan kepada instansi terkait, kemudian juga kepada kami, kepada Polsek, kepada Polres Jajaran, hingga Polda Metro Jaya atau bisa langsung menghubungi 110, itu nomor telepon gratis, bebas pulsa, 24 jam," katanya.

Pada Sabtu (24/5), polisi melakukan pembongkaran bangunan yang diduga milik ormas GRIB Jaya di atas lahan milik BMKG. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan atas pendirian bangunan tanpa izin di lokasi tersebut.

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa bangunan tersebut disewakan kepada sejumlah pedagang oleh ormas terkait. Mereka memungut biaya sewa secara ilegal dari pedagang lokal seperti penjual pecel lele dan pedagang hewan kurban.

Sebelumnya, BMKG telah melaporkan pendudukan lahan secara ilegal oleh ormas ke Polda Metro Jaya melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. Surat tersebut berisi permohonan bantuan pengamanan terhadap aset milik negara seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |