15 Golongan Masyarakat yang Mendapatkan Layanan Angkutan Massal Gratis

1 month ago 10
15 Golongan Masyarakat yang Mendapatkan Layanan Angkutan Massal Gratis 15 Golongan yang Mendapatkan Layanan Angkutan Massal Gratis(Antara)

Pada akhir 2025, Pemerintah Provinsi Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang memberikan layanan angkutan massal gratis kepada 15 golongan masyarakat di Jakarta. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta, khususnya bagi mereka yang termasuk dalam golongan yang membutuhkan.

Pergub ini diharapkan dapat mengurangi beban transportasi dan mendorong peningkatan mobilitas masyarakat dengan cara yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

15 Golongan yang Mendapatkan Layanan Angkutan Massal Gratis

Pergub Nomor 33 Tahun 2025 mengidentifikasi 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan layanan angkutan massal gratis. Berikut adalah golongan-golongan tersebut:

  1. Peserta Didik Pemegang Kartu Jakarta Pintar mPlus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul

    Siswa dan mahasiswa yang memegang kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul berhak mendapatkan layanan transportasi tanpa biaya sebagai bagian dari program pemerintah untuk mendukung pendidikan.

  2. Penerima Bantuan Sosial untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Anak

    Anak-anak yang termasuk dalam penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar juga mendapatkan fasilitas angkutan massal gratis sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas bagi keluarga kurang mampu.

  3. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa

    Penghuni rumah susun sederhana sewa, yang umumnya berasal dari kalangan berpenghasilan rendah, juga mendapatkan kemudahan transportasi tanpa biaya tambahan.

  4. Tim Penggerak PKK dan Kelompok PKK

    Para anggota Tim Penggerak PKK serta kelompok PKK yang aktif dalam kegiatan sosial berhak menikmati layanan angkutan massal secara gratis.

  5. PJLP dan Pegawai Non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

    Para Pegawai Jasa Lainnya (PJLP) dan pegawai non-ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga termasuk dalam daftar penerima layanan angkutan massal gratis ini.

  6. ASN dan Pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta

    Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif serta pensiunan PNS yang berasal dari DKI Jakarta dapat menikmati layanan angkutan massal tanpa biaya tambahan.

  7. Penyandang Disabilitas

    Penyandang disabilitas mendapatkan perhatian khusus dalam kebijakan ini. Mereka berhak atas transportasi yang lebih mudah diakses dan gratis.

  8. Penduduk Lanjut Usia

    Para warga lanjut usia, yang sering kali menghadapi kesulitan dalam mobilitas, juga dapat menikmati layanan angkutan massal tanpa biaya.

  9. Veteran Republik Indonesia

    Para veteran yang telah berjuang untuk kemerdekaan Indonesia dihargai dengan fasilitas transportasi gratis.

  10. Karyawan Swasta Pemegang Kartu Pekerja Jakarta

    Karyawan sektor swasta yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta berhak mendapatkan layanan angkutan massal gratis sebagai bagian dari program pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja.

  11. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini

    Guru dan tenaga kependidikan yang mengajar pada pendidikan anak usia dini (PAUD) juga termasuk dalam golongan yang berhak menikmati fasilitas transportasi tanpa biaya.

  12. Penjaga Rumah Ibadah

    Penjaga rumah ibadah yang melayani masyarakat di berbagai tempat ibadah juga diberi kemudahan dalam transportasi sebagai bentuk penghargaan atas peran mereka dalam menjaga kelancaran aktivitas keagamaan.

  13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

    Warga yang tinggal di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, bagian dari DKI Jakarta, juga diberikan akses angkutan massal secara gratis untuk mendukung mobilitas mereka.

  14. Juru Pemantau Jentik, Pengurus Karang Taruna, Dasawisma, atau Pengurus Pos Pelayanan Terpadu

    Individu yang aktif dalam kegiatan sosial seperti pemantauan jentik, pengurus Karang Taruna, dan pengurus pos pelayanan terpadu mendapat fasilitas transportasi untuk mendukung tugas mereka dalam melayani masyarakat.

  15. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

    Anggota TNI dan POLRI yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta juga berhak mendapatkan layanan angkutan massal gratis sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka.

Tujuan dan Manfaat Kebijakan

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses transportasi kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, serta meningkatkan kualitas hidup mereka. Beberapa manfaat utama dari kebijakan ini antara lain:

  • Meningkatkan Aksesibilitas: Dengan adanya layanan angkutan massal gratis, diharapkan kelompok masyarakat yang sebelumnya kesulitan dalam mengakses transportasi dapat lebih mudah bergerak, baik untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau aktivitas sosial lainnya.
  • Meringankan Beban Ekonomi: Biaya transportasi seringkali menjadi beban tambahan bagi keluarga dengan pendapatan terbatas. Kebijakan ini membantu meringankan beban tersebut, terutama bagi golongan yang membutuhkan.
  • Mendorong Penggunaan Transportasi Umum: Diharapkan dengan adanya fasilitas transportasi gratis, lebih banyak orang akan beralih ke angkutan massal, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara di DKI Jakarta.
  • Penghargaan untuk Kelompok Tertentu: Kebijakan ini juga memberikan penghargaan kepada berbagai golongan yang berperan aktif dalam pembangunan sosial dan kemanusiaan, seperti tenaga pendidik, penyandang disabilitas, hingga anggota TNI dan POLRI.

Kesimpulan

Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 ini merupakan langkah progresif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan kota yang lebih inklusif dan ramah bagi semua lapisan masyarakat.

Dengan memberikan akses layanan angkutan massal gratis kepada 15 golongan tertentu, Jakarta menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup warganya, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan. Diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jakarta. (Ant/Media Indonesia/Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |