Presiden Prabowo Subianto (kiri).(MI/Usman Iskandar)
PRESIDEN Prabowo menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam kasus ekspor minyak kelapa sawit atau CPO senilai Rp13.255.244.538.149,00. Uang tersebut diserahkan langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pantauan Metrotvnews.com Prabowo tiba di lokasi pada pukul 10.51 WIB. Prabowo tampak menggunakan baju safari berwarna coklat muda.
Ia didampingi oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya, Wakil Menkomdigi sekaligus Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo, dan lainnya.
Prabowo juga disambut langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah, dan jajaran Kejaksaan Agung lainnya.
Prabowo langsung mendatangi tumpukan uang tunai sebesar Rp13,2 triliun. Prabowo sempat memegang dan memperhatikan dengan seksama uang tersebut.
Kemudian, Prabowo sempat berbincang dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menhan Sjafrie di depan tumpukan uang.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto direncanakan menyaksikan langsung serah terima uang penyitaan kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dari tiga korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, dengan nilai mencapai Rp13 triliun ke negara yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penyerahan ini rencananya akan dilakukan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Kabar ini dikonfirmasi oleh Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno.
“Uang titipan 3 grup korporasi total sebesar 13T yang sudah disita senin diserahkan ke Negara,” kata Sutikno dalam keterangannya, Jakarta, dikutip Senin, 20 Oktober 2025.
Sementara uang sitaan senilai Rp4 triliun akan ditagihkan kepada dua korporasi yang belum menyerahkan. Keduanya adalah Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Dan jika kedua korporasi tersebut tak mampu membayar, maka Kejagung akan melakukan pelelangan terhadap barang bukti yang telah disita.
“Atau kalau tidak dibayar maka barang bukti kedua Group tersebut dilelang,” ujarnya. (Bob/P-3)


















































