
PEMERINTAH Kabupaten Bogor bersama Bea Cukai Jawa Barat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan sekitar 1,8 juta batang rokok ilegal serta sejumlah minuman keras tanpa izin hasil penindakan. Kegiatan tersebut digelar di Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (21/10/2025).
Nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp1,4 miliar. Pemusnahan ini menjadi langkah nyata dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengapresiasi sinergi antara Pemkab Bogor, Bea Cukai, Forkopimda, Satpol PP, Linmas, serta berbagai organisasi kemasyarakatan dalam memberantas peredaran rokok dan minuman beralkohol tanpa izin.
“Langkah yang kami ambil belum sempurna dan belum tuntas. Untuk menyelesaikan masalah ini dibutuhkan dukungan serta peran aktif seluruh masyarakat, bukan hanya pemerintah,” kata Rudy dikutip dari Antara, Selasa (21/10).
Rudy menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil serangkaian operasi berkelanjutan yang menyasar toko-toko penjual rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol ilegal di berbagai kecamatan.
“Pemusnahan ini hasil dari beberapa kali pemeriksaan dan penindakan. Di Kabupaten Bogor, izin minuman beralkohol tidak dikeluarkan secara bebas, sementara terhadap rokok tanpa cukai, kami memiliki komitmen yang sama untuk memberantasnya,” jelas Rudy.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat Finari Manan menyebut, barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.887.812 batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol tanpa izin, dan tembakau iris, dengan nilai total mencapai Rp2,8 miliar.
“Dari kegiatan ini, potensi kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar berhasil diselamatkan. Ini wujud nyata sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga penerimaan negara serta menekan peredaran barang ilegal,” kata Finari. (Ant/P-4)