
JAKSA penuntut umum belum memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atau tidak atas vonis Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Sebelumnya hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis 16 tahun penjara mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Rabu (18/6).
Zarof Ricar terdakwa kasus dugaan suap di balik vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hukuman tersebut lebih rendah 4 tahun dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya masih memanfaatkan waktu untuk pikir-pikir.
"JPU masih menggunakan hak pikir-pikir selama 7 hari setelah putusan," katanya kepada Media Indonesia saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (19/6).
Ketentuan menggunakan waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari setelah putusan dibacakan didasarkan pada Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam rentang tersebut, baik JPU mapun Zarof dapat memutuskan untuk menerima ataupun mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut.
Meski dihukum 16 tahun penjara, majelis hakim memutuskan untuk merampas uang yang sebelumnya sudah disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung dari Zarof sebesar Rp915 miliar dan emas logam mulia seberat 51 kilogram.
Selama persidangan bergulir, ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengatakan bahwa Zarof gagal membuktikan asal-usul aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya.
Adapun usia Zarof yang saat ini 63 tahun menjadi alasan bagi hakim tidak menghukumnya 20 tahun penjara. Jika itu dilakukan, Rosihan menyebut Zarof akan menjalani hukuman sampai 83 tahun. Pidana penjara selama 20 tahun bagi Zarof, kata Rosihan, berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto.
"Kondisi kesehatan di usia lanjut yang cenderung menurun dan memerlukan perawatan khusus, aspek kemanusiaan dalam sistem pemidanaan yang tidak boleh daibaikan meskipun kejahatan yang dilakukan sangat serius," jelas Rosihan. (H-4)