
PETUGAS pemadaman kebakaran (Damkar) Kota Tegal, Jawa Tengah, meringkus pelaku pencurian sepeda motor di sebuah parkiran warung internet. Polisi yang mendapatkan laporan, langsung mendatangi lokasi kejadian, dan mengevakuasi para pelaku untuk menghindari amuk massa.
Dari hasil pengembangan terhadap kedua pelaku yang merupakan komplotan pencurian motor (curanmor) jaringan Indramayu, Jawa Barat, polisi akhirnya juga meringkus dua rekan pelaku lainnya.
Kapolres Tegal Kota, AKB I Putu Bagus Krisna Purnama, dalam konferensi pers pada Jumat (11/4), menyampaikan kawanan pelaku curanmor telah beraksi di tiga lokasi berbeda yang ada di Kota Tegal.
“Para pelaku kemudian menjual sepada motor ke seorang penadah di Indramayu, dengan harga empat juta rupiah per unitnya,” ujar I Putu Bagus.
Salah satu tersangka, Asep Awalludin, 39, mengaku setiap kali beraksi sasarannya sepeda motor baru, sehingga harganya saat dijual akan tinggi.
“Hanya butuh waktu kurang dari satu menit, kami menggunakan magnet dan kunci leter L yang dipelajari dari Youtube,” tutur Asep.
Selain polisi langsung menyerahkan sepeda motor kepada para korbannya yang dihadirkan dalam konferensi pers, para tersangka kini dijerat dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (JI/E-4)