
PERKEBUNAN Teh Sukawana di lereng Gunung Tangkuban Parahu di wilayah Kabupaten Bandung Barat mengalami kerusakan karena aktivitas proyek pembukaan lahan untuk pembuatan jalan serta bangunan yang akan dijadikan tempat wisata baru.
Hal ini terungkap pasca beredarnya foto udara di media sosial yang memperlihatkan perusakan perkebunan teh yang berada di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat. Wilayah ini termasuk dalam area Kawasan Bandung Utara (KBU) itu.
Setelah viral, Satpol PP Provinsi Jawa Barat bersama Satpol PP Bandung Barat langsung meninjau ke lokasi proyek, Jumat (28/3). Namun tidak ada satu pun perwakilan proyek yang bisa diminta keterangannya oleh petugas karena hanya ada sejumlah pekerja.
Berdasarkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditempel di sekitar lokasi, disana bakal dibangun Eiger Camp dengan luas bangunan gedung 1,338,48 meter persegi. Adapun luas tanahnya mencapai 48,200,00 meter persegi diatas lahan milik PTPN VIII.
"Kami hari ini memeriksa langsung ke lokasi ingin mengetahui situasi, kondisi terutama melihat berkas, sedikit disayangkan yang ada hanya pekerja," kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jawa Barat, Supriyono di lokasi.
Hasil peninjauan ke lokasi proyek, Satpol PP menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan secara besar-besaran perkebunan teh Sukawana untuk dijadikan pembuatan akses jalan serta konstruksi bangunan. Di lokasi juga telah terpasang tiang pancang, pondasi beton, serta pemapasan lereng.
"Kalau secara kasat mata dalam dokumen awalnya lengkap tapi kita harus telusuri. Setelah ini, nanti kita bergerak memastikan ke pihak perizinan karena ada yang ganjil terkait barcode PBG yang terhapus. Padahal kalau barcode terbaca, kita bisa ketahui sah benar atau tidak," bebernya.
Menurut dia, disinyalir proyek pembangunan tempat wisata baru ini ilegal karena diduga menyalahi tata ruang. Sebelum meninggalkan lokasi, petugas melakukan penyegelan lokasi proyek dengan memasang garis Satpol PP Line agar kegiatan pembangunan ini dihentikan sementara.
"Nah kita sinyalir kegiatan itu ilegal karena dijalankan tanpa menggunakan aturan disebabkan berada di area resapan air, kemudian area hutan, dan tanaman kebun teh. Ini sangat membahayakan masyarakat yang berada di bawahnya. Karena berpotensi memicu longsor dan banjir," tambah Supriyono.