UU Polri Digugat ke MK, Persoalkan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Kepolisian

1 day ago 7
UU Polri Digugat ke MK, Persoalkan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Kepolisian Ilustrasi: Personel Korps Brimob Polri mengikuti apel siaga anti premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya(ANTARA FOTO/Fauzan)

DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (2/6). 

Permohonan Perkara Nomor 84/PUU-XXIII/2025 menguji konstitusionalitas Pasal 18 ayat (1) UU Polri beserta penjelasannya. Pasal Pasal 18 ayat (1) UU Polri menyatakan:

“Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.”

Sedangkan penjelasannya berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘bertindak menurut penilaiannya sendiri’ adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Polri yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta risiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.” 

Pemohon I, Syamsul Jahidin, menjelaskan bahwa frasa ‘bertindak menurut penilaiannya sendiri’ dalam pasal tersebut membuka ruang penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepolisian dengan dalih bertindak demi kepentingan umum, padahal dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan politik tertentu.

“Sebagai advokat yang kerap mendampingi klien baik di dalam maupun di luar pengadilan, saya merasa pasal ini rawan disalahgunakan oleh aparat. Frasa tersebut sangat multitafsir dan tidak memiliki parameter yang jelas, sehingga aparat bisa bertindak sewenang-wenang dengan mengatasnamakan kepentingan umum,” ujar Syamsul di ruang sidang MK. 

Lebih lanjut, Pemohon menilai tidak adanya kejelasan definisi ‘kepentingan umum’ dalam pasal tersebut membuka celah bagi penafsiran subjektif. 

“Frasa ini seharusnya merupakan konsep hukum yang memiliki batasan dan diawasi oleh norma objektif, bukan diserahkan secara penuh kepada aparat,” jelasnya.

Pemohon juga menyoroti lemahnya mekanisme kontrol atas pelaksanaan pasal tersebut, meskipun ada pengawasan internal seperti Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) maupun pengawasan eksternal oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Namun menurut pemohon, dalam praktiknya aparat tetap dapat menggunakan Pasal 18 ayat (1) sebagai tameng untuk membenarkan tindakan yang berlebihan atau melampaui wewenang.

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan tidak adanya jaminan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang seharusnya dilindungi oleh negara. Bahkan, dalam pengalaman pribadi Syamsul di wilayah Kalimantan Barat, ia mengaku mengalami hambatan dalam memperoleh informasi dan kepastian hukum dari institusi kepolisian, khususnya dari Bidang Propam Polda Kalbar.

“Pasal ini bukan hanya rawan multitafsir, tapi juga berpotensi menjadi alat pembungkaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu citra kepolisian atau bahkan terhadap lawan politik,” ujarnya.

Atas dasar itu, Para Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan agar permohonan disusun secara lebih sistematis dan ringkas dan mencermati legal standing. 

“Ini banyak sekali ini bukti-bukti yang diajukan. Sebenarnya kan ini cukup dibahasakan, dibuat singkat sistematis kalau ada hubungan kausalitasnya tetapi kalau ini dilampirkan semua sebanyak ini sebenarnya dibahasakan kembali ya supaya bisa memudahkan hakim untuk memahaminya,” ujarnya. (Dev/M-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |