Usulan Pensiun ASN 70 tahun Bakal Bebani APBN

15 hours ago 3
Usulan Pensiun ASN 70 tahun Bakal Bebani APBN Ilustrasi ASN.(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari )

Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Subarsono menilai usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk memperpanjang batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun berpotensi menghambat regenerasi birokrasi.

"Indonesia memiliki populasi besar dengan mayoritas penduduknya adalah generasi muda yang sebagian di antaranya bercita-cita sebagai ASN," ujar Subarsono dalam keterangannya di Yogyakarta, hari ini.

Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

Korpri beralasan bahwa perpanjangan usia pensiun dari 58 ke 70 tahun akan menjaga fungsi-fungsi keahlian dan meningkatkan kesejahteraan ASN.

Menurut dia, usulan itu kurang mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi saat ini.

Subarsono menilai perpanjangan usia pensiun justru bisa menambah beban terhadap anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Saat ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja dengan meningkatnya anggaran tiap tahun. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto mencanangkan efisiensi ekonomi untuk kementerian dan pemerintah daerah," kata dia.

Ia lantas membandingkan kebijakan pensiun ASN di sejumlah negara ASEAN. Misalnya, di Vietnam, usia pensiun ditetapkan 61 tahun dengan PDB per kapita sekitar 4.282 dolar AS dan di Thailand menetapkan usia pensiun 60 tahun dengan PDB per kapita 7.182 dolar AS dan populasi hanya 71 juta.

Sementara itu, Indonesia dengan PDB per kapita 4.876 dolar AS dan populasi 285 juta menetapkan usia pensiun 58 tahun.

"Pertimbangan menaikkan usia pensiun harus melihat kemampuan ekonomi dan jumlah penduduk," ujar Subarsono.

Selain itu, dia juga menepis anggapan bahwa memperpanjang usia pensiun akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ia berpendapat bahwa pelayanan yang efektif lebih bergantung pada kompetensi ASN, penggunaan teknologi digital, serta empati sosial dalam melayani masyarakat.

Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, menurut Subarsono, lebih pada perubahan mindset (pola pikir) para ASN dari orientasi penguasa menjadi orientasi sebagai pelayan publik.

Jika pemerintah ingin mempertimbangkan usulan tersebut, dia menyarankan agar kebijakan dilakukan secara bertahap dan sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Misalnya, pada tahun 2026 ditambah 1 tahun, 2027 ditambah 1 tahun, dan seterusnya. Kebijakan gradual tersebut perlu diambil sejajar dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi negara yang naik secara perlahan.

Dikatakan pula bahwa kebijakan publik harus disusun dengan dasar keberlanjutan ekonomi dan tidak sekadar berorientasi memuaskan semua pihak.

"Kebijakan publik memang tidak akan dapat memuaskan semua orang, tetapi kebijakan publik harus menjamin ekonomi negara tidak mengalami kemerosotan," ujar Subarsono.

Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrullah menyatakan bahwa Korpri secara resmi telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi ASN kepada Presiden, Ketua DPR, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Pengusulan kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan mendorong keahlian dan karier pegawai ASN," kata Zudan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/5).(Ant/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |