
ERA serba digital, sejumlah anak-anak sudah akrab dengan gadget. Tak hanya itu, anak-anak juga sudah mengenal media sosial (media sosial) saat melihat temannya atau orangtuanya bermain media sosial. Lalu, sebenarnya anak boleh memiliki akun media sosial sendiri di usia berapa?
Melansir dari situs parenting dan kesehatan anak, Tentang Anak, sebagian besar platform media sosial sudah menetapkan batas usia minimum ialah 13 tahun. Hal ini sesuai dengan Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA) yang melarang pengumpulan data anak di bawah usia tersebut tanpa izin orangtua mereka. Akan tetapi, masing-masing platform media sosial mempunyai kebijakan masing-masing.
Berikut kebijakan usia sebagian media sosial:
- Facebook, Instagram, Tiktok, Twitter, dan Snapchat: 13 tahun
- Whatsapp: 16 tahun di sejumlah negara
- Youtube: 13 tahun untuk akun reguler, namun Youtube Kids tersedia untuk anak di bawah usia tersebut.
Meskipun telah adanya kebijakan tersebut yang dibuat oleh masing-masing platform media sosial, banyak anak yang tetap bisa membuat akun media sosial mereka dengan mudah.
Oleh sebab itu, peran orangtua sangat penting dalam memberikan pengawasan terhadap anak hingga membimbing anak dalam mengenal dunia digital sesuai dengan usia mereka sehingga tetap aman.
Selain itu, orangtua juga perlu mengawasi batas layar sesuai dengan usia anak. Jangan membiarkan anak tanpa adanya batas layar saat menggunakan gadget. Tontonan anak juga penting diawasi oleh orangtua. (Nas/M-3)