Upaya Damai Kasus Dokter PPDS Unpad tidak Halangi Proses Hukum

1 day ago 8
Upaya Damai Kasus Dokter PPDS Unpad tidak Halangi Proses Hukum Dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama (tengah) dihadirkan saat konferensi pers.(Metrotvnews.com)

DOSEN Fakultas Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan kesepakatan damai dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah Pratama, 31, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) tidak menghalangi proses hukum di kepolisian. 

Azmi mengungkapkan kasus pemerkosaan tersebut masuk dalam kategori delik biasa, bukan delik aduan. Oleh karena itu,  meski adanya pengakuan damai antara pelaku dan korban tidak menghapuskan kewajiban aparat penegak hukum untuk tetap melanjutkan proses penyidikan dan penuntutan.

"Jadi negara melalui penegak hukum harus melanjutkan perkara ini sampai tuntas melalui sidang peradilan. Sekalipun ada perdamaian mengingat perbuatan pelaku bukanlah perbuatan yang dapat dikategorikan dapat diselesaikan dengan upaya di luar peradilan, mengingat karakteristik kasus ini yang ancamannya diatas 5 tahun dan dilakukan oleh residen dokter spesialis," kata Azmi kepada Media Indonesia, Minggu (13/4).

Azmi menjelaskan apa yang dilakukan terduga pelaku merupakan tindak pidana kejahatan kekerasan seksual yang membuat korban tidak berdaya atau tidak sadarkan diri. Selain itu, bentuk perbuatan dan keadaan kejahatan yang dilakukan oleh terduga pelaku dilakukan di rumah sakit yang menjadi tempat menempuh pendidikan. Semestinya, kata ia, pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimal termasuk dikenakan ancaman pemberatan 1/3 dari ancaman maksimal, apalagi atas tindak pidana kekerasan seksual ini tidak diatur bahwa dapat dilakukan penyelesaian damai di luar peradilan.

"Jadi sekalipun ada perdamaian bukanlah dapat dijadikan alasan hukum yang dapat membatalkan proses pidana dalam kasus kekerasan seksual. Mengingat hal ini kejahatan yang sengaja dan secara sadar dilakukan oleh pelaku. Jadi benar-benar kriminal,  harus ada kualitas penegakan hukum atas kasus ini agar dapat memulihkan nama baik fakultas kedokteran termasuk lembaga rumah sakit," katanya.

Sebelumnya,  Priguna Anugerah Pratama, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Ia disebut telah menandatangani kesepakatan damai dengan keluarga korban.

Adanya kesepakatan perdamaian secara tertulis antara pihak Priguna dan korban diungkap oleh Ferdy Rizky Adilya, kuasa hukum Priguna.

“Sebelum pemberitaan di media berkembang, klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban," jelasnya.

"Hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian secara tertulis,” imbuhnya. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |