
POLRESTABES Makassar mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang (narkoba) jaringan internasional. Kasus itu ditangani jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Makassar sejak April hingga 25 Juni 2025, yang terdiri atas 65 laporan polisi.
"Dari 65 laporan polisi penyalahgunaan narkoba itu, jumlah tersangkanya sebanyak 107 orang, terdiri dari 102 laki-laki dan 5 perempuan. Termasuk di dalamnya jaringan Freddy Pratama di Makassar, Sulawesi Selatan," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, Rabu (25/6).
Barang-barang berbahaya yang berhasil diamankan berasal dari Tiongkok, yang dibawa masuk ke Makassar melalui Malaysia dan Kalimantan Barat serta Kalimantan Timur.
"Pengiriman barang haram itu ditemukan dalam bentuk pengiriman ekspedisi, yang kemudian ditelusuri. Dan didapatkan jaringan yang terkoneksi ke jaringan internasional. Barangnya dari China, masuk ke Malaysia melalui perbatasan Kalimantan Timur, lalu dikirim ke ekspedisi ke Makassar," katanya.
Dari pengembangan kasus-kasus penyalahgunaan narkoba itu, ternyata jaringannya juga terkoneksi ke Banjarmasin hingga ke Surabaya. Ada pun barang bukti yang telah disita, yaitu 10 kilogram sabu, 11. 554 pil mephedrone, ganja 1,4 kilogram, dan tembakau sintetis 47,5 gram.
"Mephedrone adalah jenis ekstasi baru yang berasal dari luar Indonesia. Jadi ini bukan jaringan lokal, tapi jaringan internasional, karena barangnya berasal dari China semua, termasuk jaringan Freddy Pratama juga ada. Ini merupakan jaringan yang cukup besar."
Menurutnya, seluruh barang bukti peredaran narkoba itu, nilainya ditaksir mencapai Rp15 miliar. "Dengan demikian, kita berhasil menyelamatkan uang negara dalam kasus peredaran narkoba ini sebanyak Rp15 miliar dan menyelamatkan sekitar 73.625 jiwa dari bahaya narkoba," lanjut Arya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun dan atau penjara seumur hidup dan atau hukuman mati. (LN/P-2)