
TENTARA Nasional Indonesia (TNI) mengumumkan aturan soal personel yang bertugas di kementerian. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan, prajurit aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga negara akan pensiun dini atau mengundurkan diri.
Menurut Agus, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, tentang TNI. Regulasi ini mengatur tugas pokok TNI, kedudukan TNI, hingga organisasi, di mana di dalamnya aturan pensiun dini atau mengundurkan diri tertuang dalam Pasal 47 UU TNI.
Maka, posisi Dirut Perum Bulog Letjen Novi Helmy Prasetyo dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang saat ini berstatus TNI masih tanda tanya. Apakah harus mundur atau tidak dalam menyikapi instruksi Panglima TNI tersebut.
Merespons itu, Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto menuturkan sesuai Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di instansi pemerintahan tertentu.
Hariyanto menerangkan ada sepuluh jabatan sipil yang boleh ditempati prajurit aktif sesuai UU TNI, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan Sandi Negara; Lembaga Ketahanan Nasional; Dewan Pertahanan Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau Basarnas; Badan Narkotika Nasional; dan Mahkamah Agung.
“Penempatan prajurit TNI aktif di luar instansi yang disebutkan dalam UU 34 harus mengikuti mekanisme yang berlaku yaitu pensiun dini atau mengundurkan diri,” ujar Hariyanto kepada Media Indonesia, Rabu (12/3).
Hariyanto menegaskan, TNI tetap berpegang teguh pada profesionalisme dan patuh terhadap konstitusi. “Jika ada perkembangan kebijakan atau revisi terkait aturan ini, tentu akan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR,” tandas Hariyanto.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI dan pemerintah mulai membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Revisi UU TNI). Salah satu poin perubahan yang dibahas yaitu penugasan jabatan sipil.
Adapun pemerintah memperluas cakupan jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang boleh ditempati prajurit TNI aktif. Semula berjumlah 10, kini diusulkan ditambah menjadi 15.
Merespons itu, peneliti senior Imparsial Al Araf menilai terdapat pasal-pasal yang harus dipantau dan dikritisi, khususnya terkait dengan perluasaan di jabatan sipil dan perluasan tugas operasi militer selain perang. “Perluasan di jabatan sipil yang menambah di kantor kejaksaan agung dan KKP masih jadi tanda tanya,” terang Al Araf kepada Media Indonesia, Rabu (12/3). (Ykb/P-2)