Timwas Haji DPR: Meski B2B, Jemaah Haji Furoda Wajib Dilindungi Negara

1 day ago 7
 Meski B2B, Jemaah Haji Furoda Wajib Dilindungi Negara Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih.(Dok. Fraksi PKS)

KEGAGALAN calon jemaah haji furoda untuk berangkat ke Tanah Suci tahun ini disesalkan sejumlah pihak. Pemerintah Indonesia tidak bisa berbuat banyak karena visa haji furoda bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel Indonesia dengan pihak Arab Saudi.

Namun, Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap memiliki tanggung jawab untuk melindungi calon jemaah haji yang gagal berangkat akibat visa furoda tidak diterbitkan.

“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan digunakan masyarakat Indonesia. Meski secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap harus hadir memastikan perlindungan hukum bagi jemaah,” ujar Fikri dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin (2/6).

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS itu menilai, situasi gagal berangkatnya ribuan calon jemaah haji furoda tahun ini menjadi momentum untuk merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji. “Undang-undangnya harus melindungi mereka terlebih dahulu karena mereka ini warga negara Indonesia,” tegasnya.

Ia mencontohkan, seperti halnya umrah mandiri yang dibuka luas oleh Arab Saudi, dalam konteks haji undangan seperti furoda, sudah sepatutnya ada aturan teknis dan pengawasan dari pemerintah. Tujuannya agar jemaah tetap mendapat kepastian dan perlindungan hukum.

“Ini soal perlindungan warga negara, bukan semata urusan bisnis. Harus ada kehadiran negara, agar mereka yang sudah berniat haji dan memenuhi kewajiban keuangan, tetap terlayani dengan baik,” jelas Fikri.

Kementerian Agama RI mencatat lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda tahun 2025 gagal berangkat karena visa tidak diterbitkan oleh pihak Arab Saudi. Sejumlah perusahaan travel penyelenggara saat ini telah dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Alya Fitra mengatakan pihaknya akan mengawal agar seluruh dana yang telah dibayarkan jemaah bisa dikembalikan atau dialihkan untuk keberangkatan tahun depan.

Kemenag juga menyampaikan bahwa revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah tengah dibahas bersama DPR RI, termasuk memasukkan klausul pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah visa non-kuota seperti furoda dan mujamalah. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |