Tidak Ada Target Penyelesaian Revisi UU Penyiaran

1 month ago 16
Tidak Ada Target Penyelesaian Revisi UU Penyiaran Ilustrasi(Freepik)

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terus dibahas di Komisi I DPR. Perubahan beleid itu tak ditargetkan waktu penyelesaiannya.

"Revisi UU Penyiaran mungkin nanti setelah di masa sidang yang akan berikutnya ya. Saya enggak mau set target dulu," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.

Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.

"Penyiaran ini kan berubah terus ya dulu itu kan hanya analog switchoff, sekarang ini kan menjadi pembahasan akan over the top (OTT) dan Digital Platform ya. Apakah kita masukan dalam undang-undang atau perlu kita buat undang-undang terpisah, nah ini yang formulasinya sedang kita godok," ucap Dave.

Komisi I DPR disebut terus belanja masalah terkait muatan di Revisi UU Penyiaran. Sehingga, nantinya Revisi UU Penyiaran sudah mencakup semua elemen untuk jangka panjang.

"Jadi kita terus belanja masalah sembari kita buat satu formulasi yang bisa diterima dan bermanfaat. Karena kita ingin jangan sebentar-sebentar direvisi lagi direvisi lagi, jadi undang-undang ini bisa bermanfaat untuk jangka panjang," kata Dave. (P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |