THR Wajib Dibayar Utuh tanpa Dicicil

1 day ago 2
THR Wajib Dibayar Utuh tanpa Dicicil ilustrasi(Dok.MI)

PEMBERIAN tunjangan hari raya (THR) dari pengusaha atau pemberi kerja terhadap pekerja maupun buruh wajib dibayarkan secara utuh, tanpa melalui skema mencicil. Pemberi kerja bahkan dimungkinkan untuk memberikan tunjangan lebih besar dari ketentuan yang berlaku selama itu telah menjadi kesepakatan di dalam perusahaan. 

"THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini. Perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja atau buruh, tentu lebih baik dari peraturan perundang-undangan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (11/3). 

Pemberian THR sejatinya telah diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan yang kemudian pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR ialah mereka yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus, atau lebih dalam hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Itu juga tak terkecuali bagi pekerja atau buruh harian lepas dan pekerja dengan sistem satuan hasil yang telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. "Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah," kata Yassierli.

"Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional," tambahnya.

Guna memastikan pemenuhan hak pekerja atau buruh itu, Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Dia juga telah menerbitkan SE serupa kepada Gubernur di seluruh provinsi Tanah Air untuk menjalankan amanat perundang-undangan dan mengikuti imbauan dalam SE tersebut.

"Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbatkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian kunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan agar disampaikan kepada bupati, wali kota di wilayah provinsi masing-masing," kata Yassierli. 

Sejalan dengan itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mendirikan posko THR 2025 di kantor Kemnaker. Pembentukkan posko itu berujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR.

"Saya juga minta di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten atau kota untuk juga membentuk posko THR," pungkas Yassierli. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |