Tersangkakan Direktur JAK TV, Kejagung Tegaskan tak Anti Berita Negatif

2 hours ago 1
Tersangkakan Direktur JAK TV, Kejagung Tegaskan tak Anti Berita Negatif ilustrasi(freepik)

KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menegaskan pihaknya tak anti dengan kritik lewat pemberitaan negatif atas penyidikan kasus korupsi yang dilakukan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Hal itu disampaikannya menanggapi penetapan tersangka Direktur Pemberitaan (Dirpem) JAK TV Tian Bahtiar.

Tian merupakan satu dari tiga tersangka yang diumumkan oleh Kejagung, Selasa (22/4) dini hari dalam kasus perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga timah dan kegiatan importasi gula. Dua tersangka lainnya ialah advokat Marcella Susanto dan pengacara sekaligus pengajar hukum Junaedi Saebih.

Menurut Harli, ketiganya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Kourpsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena bermufakat jahat membuat narasi negatif lewat konten pemberitaan di media massa maupun media sosial mengenai kinerja kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.

"Kalian pernah liat JAM-Pidsus disebut money laundring, memeriksa satu apa, (dapat) sekian M (miliar). Nah, itu di-framing semua, pimpinan di-framing, diciptakan. Jadi di situ pemufakatan jahatnya, bukan soal pemberitaan," jelas Harli.

"Makannya saya bilang kemarin pemberitaan itu mulia. Mau dia negatif pun, artinya sebagai koreksi, kami enggak anti itu," sambungnya. 

Kejagung meyakini, berita-berita negatif terkait proses hukum perkara timah dan gula menyebabkan publik memiliki perspektif yang buruk atas kinjera JAM-Pidsus. 

"Menciptakan pemufakatan jahat, membuat seolah-olah kejaksaan ini nggak ada benarnya. Ini dia publik kan ada, hakim jadi terpengaruh. Kita semua di-framing," kata Harli.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar mengungkap bahwa pihaknya turut menyita belasan barang bukti, mulai dari invoice atau dokumen penagihan sampai rekapitulasi berita-berita negatif terkait kinerja kejaksaan. 

Salah satu dokumen yang disita berisi kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, dan key opinion leader dengan biaya sebesar Rp2,412 miliar.

Selain itu, ada juga dua invoice senilai Rp153,5 juta yang ditujukan untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula, 18 berita topik tanggapan Jamin Ginting, 10 berita topik Ronald Loblobly, 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof Romli dalam periode 14 Maret 2025. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |