Terduga Peneror Bom SDN di Jagakarsa Terancam 20 Tahun Penjara

9 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Terduga peneror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun, dengan pidana paling singkat lima tahun.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku melalui analisis digital dan pemeriksaan psikologi forensik setelah pelaku berhasil diamankan.

"Jadi ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Joko mengatakan polisi telah menyisir 16 ruangan di lingkungan sekolah dengan melibatkan Unit K-9 Polda Metro Jaya dan Satuan Penjinak Bom Pasukan Gegana Korps Brimob Mabes Polri untuk memastikan tidak ada bahan peledak di lokasi.

Selain penyisiran, polisi memeriksa lima orang saksi, termasuk guru dan staf Tata Usaha (TU) yang pertama kali menerima pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp.

"Kami melakukan analisa IT untuk mencari keberadaan terduga pelaku," ucapnya.

Hasil penelusuran mengarah kepada seorang terduga pelaku yang kemudian ditangkap sekitar pukul 12.20 WIB di Gang Kidan, Kampung Srengseng Sawah, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, tidak jauh dari lokasi sekolah.

Polisi juga menyita sebuah telepon genggam yang masih terhubung dengan nomor WhatsApp yang diduga digunakan untuk mengirimkan pesan ancaman bom.

Penyidik selanjutnya mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dengan melibatkan psikologi forensik dan menerapkan metode scientific crime investigation melalui pemeriksaan barang bukti digital, analisis forensik, serta pendekatan ilmiah lainnya.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Metro Jaya bersama pihak terkait memberikan pendampingan dan pemulihan trauma kepada para siswa yang terdampak insiden tersebut.

"Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 600 dan atau Pasal 601 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucapnya.

Sebelumnya, kepolisian menerima laporan dugaan teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi pada pukul 07.30 WIB, bertepatan dengan pelaksanaan upacara hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Ancaman bermula dari pesan pribadi melalui WhatsApp yang diterima guru kelas 1 dan staf Tata Usaha (TU). Dalam pesan tersebut, pelaku mengancam akan meledakkan bom di 11 titik sekolah serta meminta pihak sekolah tidak melaporkan kejadian itu kepada polisi.

Meski demikian, pihak sekolah tetap melapor kepada kepolisian yang kemudian langsung melakukan penyisiran dan pengamanan di lokasi.

(antara/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |