Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan Febrie Adriansyah masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kendati telah melepas jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).
Dengan demikian, Febrie masih menerima hak-haknya sebagai ASN meskipun telah dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status ASN Febrie akan lepas apabila sudah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum mengikat atau inkrah perihal kasus pidananya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya masih. Kan kalau sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru (lepas), tapi kan terhadap jabatannya beliau sudah secara sukarela mengundurkan diri. Yang penting itu sudah lepas dari jabatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kejagung, Jakarta, Senin (13/7).
Anang menambahkan Kejaksaan Agung menerima penyerahan administrasi perkara dari Polri perihal kasus yang menyeret Febrie, bukan pelimpahan.
Hal itu nantinya termasuk dengan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, barang buktinya, dan juga tersangkanya.
"Memang kan saya bilang penyerahan administrasi perkara, bukan berkas ya. Kalau berkas berarti kan dari Penyidik ke Penuntut Umum," kata Anang.
Untuk pemeriksaan di bidang pengawasan, Anang menjelaskan hal itu akan dilakukan secara paralel dengan proses penyidikan.
"Ya nanti beriringan. Kebetulan kan Pelaksana Tugas Jampidsus juga merangkap Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan). Itulah dibentuknya kenapa salah satu pertimbangan supaya memudahkan," ujarnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.
Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

11 hours ago
8
















































