
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) mengumumkan akses ke situs archive.org telah diaktifkan kembali setelah sebelumnya dilakukan pemblokiran sementara.
“Pengaktifan kembali dilakukan setelah pihak archive membuka komunikasi dan memberikan komitmen penurunan konten negatif yang ditemukan pada situs tersebut,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar di Jakarta, Jumat (30/5).
Penegakan Hukum?
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Komdigi untuk memastikan ruang digital yang aman, nyaman, dan sesuai regulasi nasional. Alex menyebutkan pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta potensi pelanggaran hak cipta.
“Selama bulan Mei 2025 Komdigi telah melakukan sejumlah upaya komunikasi resmi dengan pihak Internet Archive sebagai pengelola platform, dan terakhir pengiriman notifikasi pemblokiran pada 27 Mei lalu,” ungkapnya.
Tujuan Akhir?
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah pemblokiran bukan merupakan tujuan akhir, melainkan bagian dari eskalasi wajar dalam upaya menjalin komunikasi dengan penyedia platform global agar patuh pada regulasi Indonesia.
"Pengaktifan kembali archive.org menunjukkan bahwa negara hadir secara aktif dan proporsional dalam mengelola ruang digital. Kami tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga membuka ruang dialog. Setelah komunikasi intensif dan klarifikasi yang memadai, kami putuskan untuk membuka kembali akses dengan tetap melakukan pemantauan ketat ke depan," jelas Sabar.
Penyesuaian Akses?
Langkah ini sejalan dengan prinsip due process dan praktik internasional, di mana banyak negara juga melakukan penyesuaian akses terhadap platform digital untuk memastikan perlindungan terhadap warga negaranya.
“Beberapa platform global seperti TikTok, YouTube, Google, juga pernah mengalami pembatasan. hingga mencapai kesepakatan kepatuhan. Sedangkan untuk Archive.org, Tiongkok memblokirnya sejak 2012, Rusia memblokir sementara tahun 2015-2016, India pernah memblokir beberapa bagian Internet Archive karena konten sensitif, dan Turki juga pernah membatasi Archive, jadi ini prosedur yang wajar untuk memastikan para pengelola platform untuk mengikuti regulasi yang ada,” tambahnya.
Kerja sama?
Komdigi tetap terbuka untuk bekerja sama dengan semua penyedia platform digital global, selama mereka menunjukkan itikad baik untuk patuh terhadap hukum dan menjunjung perlindungan hak pengguna di Indonesia.
“Pemerintah sangat mengedepankan solusi yang konstruktif, jadi yang kami kedepankan adalah jalan keluar yang win-win. Yang paling penting, bagaimana platform dapat berkomunikasi yang intens dengan kami sebagai regulator agar tidak sampai terjadi pemblokiran dan ini juga sifatnya sementara, hari ini sudah kami buka kembali,” tegas Alexander Sabar.
Tetap Bijak?
Dengan dibukanya kembali akses ke archive.org, Komdigi mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan layanan digital, serta melaporkan apabila ditemukan konten yang melanggar melalui saluran resmi pelaporan konten Kementerian.
“Ini menegaskan negara hadir di ruang digital untuk melindungi hak warga negara, masyarakat juga saya minta untuk bijak dalam mengakses layanan digital, jika ada pelanggaran segera hubungi kami,” tutup Sabar.
Seperti diketahui Kementerian Komunikasi dan Digital telah memblokir situs internet Archive sementara setelah ditemukan sejumlah konten negatif, terutama judi online dan pornografi, di dalamnya. (Cah/P-3)