Tak Terima Dipecat tidak Hormat, AKB Fajar Banding

4 hours ago 1
Tak Terima Dipecat tidak Hormat, AKB Fajar Banding Ilustrasi.(MI)

MANTAN Kapolres Ngada AKB Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri usai melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada empat korban. Fajar menyatakan banding atas putusan itu.

"Atas putusan tersebut (PTDH), pelanggar menyatakan banding, yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3).

Putusan PTDH dibacakan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar mulai pukul 10.30-17.45 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri. Truno mengatakan hasil sidang, diketahui wujud perbuatan AKB Fajar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada Polda NTT.

"Telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengkonsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, memposting dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," beber Trunoyudo.

Atas perbuatannya itu, majelis etik mengenakan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari terhitung mulai 7 sampai 13 Maret 2025, tepatnya di ruang Patsus Biro Provost Div Propam Polri dan telah dijalani oleh pelanggar.

"Yang kedua dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri," tegas jenderal polisi bintang satu itu.

Fajar dijerat Pasal 13 ayat 1 Peraturanan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, 2, dan 3, Pasal 13 huruf D, E, F, dan G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

AKB Fajar telah ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia terbukti membuat dan menyebarkan konten pornografi anak menggunakan handphone.

Lalu, mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb, yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut. Polri akan memeriksa tiga handphone yang diduga menjadi alat perekam video porno bersama empat korban.

Total ada delapan video porno AKB Fajar dalam compact disc (CD) disita penyidik Polda NTT. Sementara itu, empat korban Fajar ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR alias F usia 20 tahun.

Selain proses etik ini, Polri memastikan akan memproses pidana perwira menengah (pamen) itu. Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B dan Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp1 miliar. (Yon/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |