Syarat Pendaftaran SPMB Jateng 2025, Link dan Jadwalnya

14 hours ago 5
Syarat Pendaftaran SPMB Jateng 2025, Link dan Jadwalnya Petugas membantu orang tua murid mendapatkan informasi di Posko SPMB Jateng 2025.(Dok. Antara)

PENDAFTARAN Sistem Penerimaan Murid Baru Jawa Tengah (SPMB Jateng) tahun 2025 resmi dibuka pada Sabtu, 14 Juni 2025 pukul 06.00 WIB. Antusiasme warga setempat pada dibukanya pendaftaran SPMB Jateng 2025 terlihat jelas dari banyaknya perbincangan soal SPMB Jateng 2025 tersebut di media sosial.

Untuk bisa melakukan pendaftaran SPMB Jateng 2025, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon murid baru. Di antaranya, sudah harus memiliki akun SPMB yang telah diaktivasi.

Selain itu, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi sebelum mulai mengikuti alur pendaftaran SPMB Jateng 2025.

Syarat Pendaftaran SPMB Jateng 2025

  1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, atau surat keterangan telah menyelesaikan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah, jika ijazah belum terbit.
  2. Akta kelahiran/Kartu Identitas Anak, dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah;
  3. Calon murid baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan batas usia dan ijazah,  atau  dokumen lain yang  menyatakan  kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB atau SMALB, menyertakan ijazah SDLB atau SMPLB.
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua peserta didik;
  5. Kartu Keluarga (KK) yang menerangkan domisili Calon Murid Baru  ;
  6. Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas orang tua yang menyatakan  data Calon Murid Baru asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditandatangani orang tua (format dapat diunduh pada website SPMB)

Link Pendaftaran SPMB Jateng

Pendaftaran SPMB Jateng 2025 dilakukan secara online melalui laman https://spmb.jatengprov.go.id/.

(H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |