Suku Bunga Turun, BI Dorong Perbankan Aktif Salurkan Kredit

3 months ago 24
Suku Bunga Turun, BI Dorong Perbankan Aktif Salurkan Kredit Ilustrasi(Antara)

GUBERNUR Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan penurunan suku bunga acuan atau BI Rate merupakan langkah strategis untuk mendorong perbankan agar lebih aktif menyalurkan kredit ke sektor riil. Menurutnya, perbankan juga perlu menyesuaikan struktur biaya dana, termasuk dana pihak ketiga dan bunga kredit, agar penyaluran kredit semakin efektif.

"Yuk, perbankan lebih aktif menyalurkan kredit. Tidak hanya menurunkan suku bunga, tetapi juga biaya dana, termasuk dana pihak ketiga dan bunga kredit," ujar Perry dalam konferensi pers RDG Mei secara daring, Rabu (21/5).

Peran kredit perbankan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi perlu terus ditingkatkan. Kredit pada April 2025 tumbuh sebesar 8,88% (year-on-year/yoy), lebih rendah dari 9,16% (yoy) pada Maret 2025. Dari sisi penawaran, minat penyaluran kredit oleh bank (lending standard) masih baik, terutama pada sektor pertanian, serta listrik, gas, dan air (LGA), dan jasa sosial. 

Lebih lanjut, Perry menjelaskan kebijakan penurunan suku bunga acuan turut diikuti dengan pelonggaran kebijakan likuiditas. Salah satunya adalah penurunan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM), dari sebelumnya 5% menjadi 4% untuk bank umum konvensional (BUK) dan untuk bank syariah turun dari 3,5% menjadi 2,5%. Kebijakan ini merupakan bentuk insentif dari Bank Indonesia agar perbankan memiliki ruang likuiditas yang lebih besar untuk mendukung pembiayaan ekonomi.

"Kebijakan likuiditas makroprudensial terus kami optimalkan dan longgarkan. Rasio pendanaan luar negeri juga kami sesuaikan. Semua ini bagian dari upaya kami memperkuat dukungan ke sektor keuangan," jelasnya.

Dalam rangka memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan kredit dan menurunkan suku bunga kredit perbankan, BI juga menambah instrumen kebijakan likuiditas baru. Salah satunya adalah peningkatan batas maksimal rasio pendanaan luar negeri bank (RPLN) menjadi 35% dari modal inti, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juni. Dengan demikian, perbankan diharapkan dapat melakukan diversifikasi sumber pendanaan, tidak hanya mengandalkan Dana Pihak Ketiga (DPK), tetapi juga dari sumber luar negeri untuk memperkuat kapasitas pembiayaan mereka ke sektor riil. (E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |